Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Januari 2020 17:11 wib
3.620 views
KH Cholil Nafis: Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal Berarti Melawan Masyarakat
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan beredarnya draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mendapat dari masyarakat.
Oleh karena itu, Kyai Cholil meminta agar pemerintah tidak melawan kehendak rakyat. “Masyarakat membutuhkan sertifikasi halal. Orang marah dan jengkel kalau sampai dihapus. Oleh karena itu, pemerintah atau DPR jangan pernah berpikir untuk menghapus UU yang telah disahkan untuk kewajiban sertifikasi halal. Jika dihapus akan berhadapan dengan masyarakat,” kata Kyai Cholil kepada Voa Islam di sela-sela tasyakuran milad Indonesia Halal Watch di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Menurut Kyai Cholil, saat ini masyarakat begitu nyaman dengan halal. “Masyarakat kita ini sudah nyaman dengan halal. Mereka sudah merasakan manfaatnya halal,” jelas Kyai Cholil.
Kyai Cholil mencontohkan adanya produk makanan kucing yang sudah tersertifikasi halal. Awalnya, jelas Kyai Cholil, masyarakat merasa aneh soal makanan kucing halal tersebut. Setelah dijelaskan maksud dan tujuannya, masyarakat memahaminya dan malah merasa nyaman.
“Banyak orang mengira, buat apa makanan kucing kok disertifikasi halal. Orang itu biasanya kan meletakan makanan kucing itu di lemari es, tercampur dengan makanan lainnya. Salah satu unsur haram itu adalah najis, nah untuk menghilangkan najis pada makanan kucing itu, maka disertifikasi halal. Masyarakat pun nyaman. Bahkan halal ini diharapkan dapat dikembangkan di produk-produk lain,” ungkap Kyai Cholil.
Kemudian, soal Omnibus Law ini, Kyai Cholil setuju jika bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi halal. “Seperti apa yang disampaikan Kyai Ma’ruf (Wakil Presiden), kita bukan menghapus tetapi mempermudah. Kalau itu tujuan untuk investasi dan menciptakan lapangan kerja adalah dengan cara mempermudah cara sertifikasi,” ujar Kyai Cholil.
Kyai Cholil juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
“UKM harus disubsidi pemerintah. Jangan disamakan pengusaha yang sudah survive dengan pengusaha yang masih kecil,” tegas Kyai Cholil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!