Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Januari 2020 21:08 wib
6.718 views
Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Fatwa Lengkapnya
Jumat, 24 Januari 2020 bertempat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jl. Cik Di Tiro Yogyakarta, Muhamadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Univeristas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan kosolidasi internal Muhammadiyah dalam bentuk silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Se Jawa Tengah dan DIY dalam rangka mendukung program Regulasi Kawasan Tanpa Rokok .
Dalam Kegiatan ini juga Muhammadiyah lewat Majelis Tarjih kembali meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok dimana seiring perkembangan kemudian muncul istilah baru rokok elektronik atau sering disebut vape. Tren penggunaan vape yang begitu mengkawatirkan dimana anak anak dan remaja mulai menjadi perokok vape yang demikian mengkawatirkan ini kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan Fatwa terkait larangan Rokok elektonik atau sering disebut vape. Larangan ini di keluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Adapun fatwa dari Majelis tarjih tersebut adalah :
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 TENTANG HUKUM MEROKOK E-CIGARETTE
- Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;
- Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah)
- mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
- melindungi dan memelihara generasi muda;
- menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;
- Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyaratS. at-Tahrim (66: 6)
- merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan)
- perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)
- perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
- e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
- berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
- pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalamS. al-Isra (17: 26-27).
- merokok e–cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
- merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,
-
- Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)
- Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.
Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e -cigarette tersebut adalah :
- Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
- Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.
- Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
- Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).
Fatwa Haram e -Cigarette/ vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products). Langkah yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.
YOGYAKARTA 24 JANUARI 2020
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!