Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 28 November 2024 20:33 wib
115 views
UNRWA: Israel Blokir 91 Kali Upaya PBB untuk Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara
GAZA, PALESTINA (voa-islam.com) - Israel telah memblokir semua upaya untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza utara, badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) mengatakan pada hari Kamis (28/11/2024).
Dalam sebuah pernyataan, UNRWA mengatakan telah berupaya 91 kali untuk mengirim bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa ke Jabalia, Beit Lahia, dan Beit Sahour di Gaza utara dari 6 Oktober hingga 25 November.
"82 dari upaya ini ditolak mentah-mentah, sementara 9 di antaranya dihalangi," tambahnya.
“Kondisi untuk bertahan hidup semakin memburuk bagi 65.000-75.000 orang yang diperkirakan masih tinggal di sana,” kata badan PBB tersebut.
“Selama lebih dari 50 hari, mereka menghadapi kondisi yang semakin memburuk untuk bertahan hidup.”
UNRWA memperingatkan bahwa ribuan keluarga yang melarikan diri dari daerah yang terkepung di Gaza utara "sekarang berlindung di tengah dingin dan hujan tanpa selimut, kasur, dan tempat berlindung kedap air."
“Situasinya sangat menyedihkan,” katanya.
Sejak 5 Oktober, Israel telah melancarkan operasi darat skala besar di Gaza utara yang diduga untuk mencegah kelompok perlawanan Palestina Hamas berkumpul kembali. Namun, Palestina menuduh Israel berusaha menduduki daerah tersebut dan secara paksa menggusur penduduknya.
Sejak saat itu, tidak ada bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diizinkan masuk ke daerah tersebut, yang menyebabkan sebagian besar penduduk di sana – yang saat ini diperkirakan berjumlah 80.000 orang – berada di ambang kelaparan.
Lebih dari 2.300 orang telah tewas sejak dimulainya operasi militer Israel yang menghancurkan pada 5 Oktober di Jalur Gaza utara, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan itu merupakan episode terbaru dalam perang brutal Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 44.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Minggu lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang brutalnya di Gaza. (AA/Ab)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!