Rabu, 8 Muharram 1448 H / 24 Juni 2026 13:59 wib
151 views
Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014: LGBT Dinyatakan Haram, Negara Diminta Bertindak Tegas
Jakarta (voa-islam.com) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menegaskan bahwa praktik lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Fatwa tersebut tidak hanya menjelaskan status hukum perbuatan tersebut menurut syariat, tetapi juga memuat rekomendasi kepada pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi fenomena LGBT yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Bagi MUI, persoalan LGBT bukan sekadar isu pilihan gaya hidup, melainkan menyangkut penjagaan fitrah manusia, ketahanan keluarga, dan masa depan peradaban bangsa. Karena itu, MUI memandang perlunya langkah serius untuk mencegah meluasnya perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial masyarakat Indonesia.
Dinyatakan Haram dalam Syariat Islam
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa hubungan seksual sesama jenis hukumnya haram dan termasuk perbuatan keji (fahisyah) yang dilarang agama. Dasar hukum yang digunakan antara lain ayat-ayat Al-Qur'an tentang kaum Nabi Luth AS, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab.
MUI menilai bahwa Islam telah menetapkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan sebagai satu-satunya sarana penyaluran naluri seksual yang dibenarkan. Oleh sebab itu, segala bentuk hubungan seksual di luar ketentuan tersebut dipandang sebagai penyimpangan yang harus dicegah.
Tidak Boleh Dipromosikan dan Dinormalisasi
Salah satu poin penting dalam fatwa adalah penolakan terhadap upaya normalisasi dan kampanye LGBT. MUI berpandangan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral masyarakat.
Menurut MUI, negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dinilai dapat merusak sendi-sendi kehidupan keluarga. Karena itu, pemerintah didorong untuk mengambil langkah hukum terhadap aktivitas yang mengampanyekan atau memfasilitasi perilaku LGBT.
Pelaku Perlu Direhabilitasi dan Dibina
Meski menyatakan perilaku LGBT sebagai perbuatan haram, MUI menegaskan bahwa individu yang mengalami kecenderungan tersebut tidak boleh dijauhi atau dimusuhi. Fatwa justru mendorong pendekatan rehabilitatif melalui pembinaan agama, pendampingan psikologis, dukungan keluarga, serta layanan kesehatan yang memadai.
MUI menilai bahwa mereka perlu dirangkul dan dibantu agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai agama dan fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyediakan program rehabilitasi yang terstruktur dan berkelanjutan.
MUI Dorong Sanksi yang Tegas
Dalam rekomendasinya, MUI juga meminta negara memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku sodomi, homoseksual, dan tindakan seksual menyimpang lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Fatwa menyebut bahwa bentuk hukuman dapat ditetapkan oleh pemerintah melalui mekanisme hukum nasional dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.
Menurut MUI, ketegasan hukum diperlukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta upaya pencegahan agar perilaku tersebut tidak semakin meluas.
Menjaga Fitrah dan Ketahanan Keluarga
Pada akhirnya, Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 menempatkan isu LGBT dalam kerangka yang lebih luas, yakni menjaga fitrah manusia, melindungi generasi muda, dan memperkuat institusi keluarga. MUI memandang keluarga yang dibangun atas dasar pernikahan antara laki-laki dan perempuan merupakan fondasi utama bagi lahirnya generasi yang sehat secara moral, sosial, dan spiritual.
Karena itu, MUI mengajak pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pendidikan moral, ketahanan keluarga, serta pembinaan keagamaan sebagai benteng menghadapi berbagai tantangan sosial di era modern. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!