Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
SEORANG pengamat intelijen menyatakan kekhawatirannya terhadap terorisme dan radikalisme. Dalam sebuah diskusi yang diunggah sebuah media dan platform berbagi video, ia menyatakan salah satu ciri radikalisme adalah sekolah yang seluruhnya menggunakan Bahasa Arab.
Tentu pernyataan itu amat menyinggung umat Islam. Pasalnya, Bahasa Arab adalah bahasa kaum Muslimin, di mana kitab suci Al-Qur’an, hadits dan buku-buku para ulama seluruhnya berbahasa Arab.
Sebagaimana diketahui, ketika Islam hadir di tengah Bangsa Arab dan menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa agama, Bahasa Arab semakin menguat menjadi lingua franca (bahasa bersama) di berbagai wilayah, khususnya Timur Tengah.
Kaum Muslimin yang notabene menggunakan Bahasa Arab juga memiliki andil dalam ilmu pengetahuan ketika masa kekhilafahan Islam tengah berkembang pesat. Berbagai istilah Arab dalam sains masih abadi hingga kini, sebut saja aljabar, alkali, atlas, katulistiwa dan lain-lain.
Ketika Islam masuk ke nusantara, Bahasa Arab berurat akar menjadi bagian tak terpisahkan bagi umat Islam di bumi nusantara. Apalagi, sebagai negeri berpenduduk Muslim dengan pengaruh mazhab Syafi’i yang dominan, umat Islam ditekankan untuk mempelajari Bahasa Arab. Hal itu sebagaimana disampaikan Imam Syafi’i,
فعلى كل مسلم أن يتعلم من لسان العرب ما بلغه جهده...
“Maka wajib atas setiap muslim untuk mempelajari Bahasa Arab sekuat kemampuannya... (Ar-Risalah, I/48).
Begitu menyatunya Bahasa Arab dengan budaya nusantara, maka lahirlah aksara Arab Pegon. Yaitu, tulisan yang menggunakan huruf Arab atau huruf hijaiyah, akan tetapi dalam praktik bahasanya menggunakan bahasa Jawa atau bahasa daerah lainnya yang sesuai dengan selera orang yang ingin menggunakannya.
Jadi, jauh sebelum para penjajah datang, Bahasa Arab sudah lebih dulu mendarah daging dalam dunia pendidikan dan budaya bangsa Indonesia.
Maka tak heran bila Pahlawan Nasional Muhammad Natsir menyebut Bahasa Arab sebagai bahasa yang berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dalam mentjapai ketjerdasan dan kemerdekaan berfikir, bahasa Arab bagi anak Indonesia adalah satu alat pentjerdasan jang terlebih dulu, lebih murah dan tidak kalah paedahnja dari bahasa asing jang lain itu!" (Capita Selecta I/106).
Selanjutnya, dalam kehidupan berbangsa den bernegara, Bahasa Arab telah memberikan sumbangsih yang tidak sedikit. Saat proklamasi kemerdekaan, Prof HM Rasjidi seorang intelektual muda waktu itu dengan kemahirannya menerjemahkan teks proklamasi ke dalam Bahasa Arab dan menyiarkannya ke Timur Tengah lewat radio.
Tak berhenti di situ, ia bersama Haji Agus Salim, Nazir Dt. Pamuntjak, Abdul Kadir, dan AR Baswedan, ditugaskan menjadi tim diplomasi RI ke Timur Tengah. Hasilnya, Arab Saudi, Mesir, Palestina, Irak dan Yordania serta Liga Arab memberi dukungan penuh bagi kemerdekaan Indonesia. Tentu berdiplomasi dengan para tokoh negara timur tengah, menggunakan Bahasa Arab.
Setelah Indonesia merdeka, Pancasila yang merupakan dasar negara banyak menyerap kosakata Bahasa Arab. Kata ‘Adil’ dalam sila kedua dan kelima, ‘rakyat’ pada sila keempat dan kelima, ‘adab’ pada sila kedua, serta ‘hikmat’, ‘musyawarah’, dan ‘wakil’ pada sila keempat.
Demikian pula pada preambule (pembukaan) UUD 1945, lagi-lagi Bahasa Arab turut mewarnai konstitusi tersebut, contoh; hak, keadilan, selamat, daulat, adil, makmur, berkat, rahmat, Allah, rakyat, umum, tertib, dan lain-lain.
Dengan demikian, Bahasa Indonesia sendiri amat banyak menggunakan kata serapan dari Bahasa Arab. Soedarno, seorang peneliti dalam bukunya “Kata Serapan dari Bahasa Arab” (1992) menemukan 2.336 buah kata bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia.
Begitu berjasanya Bahasa Arab, mengantarkan Indonesia ke gerbang kemerdekaan, hingga menata negara, lantas apakah layak bila bahasa tersebut dituding dengan stigma negatif sumber radikalisme dan terorisme?
Sejarawan dan wartawan senior Alwi Shahab mengungkapkan; “Belanda selalu menyebut kelompok yang melakukan perlawanan terhadap penjajah sebagai radikal dan Islam fundamentalis.”
Stigma negatif atau mendiskreditkan suku bangsa lain, tentu merupakan tindakan intoleran berbau SARA yang melanggar undang undang dan bisa dipidana.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." (UU ITE Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016).
Seyogyanya setiap anak bangsa menjaga tutur kata dan perbuatan, agar tercipta kehidupan yang rukun dan harmonis antar sesama.* [Ahmed Widad, Relawan IDC]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com