Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
51.286 views

Vonis 3 Tahun, Konfirmasi Kezaliman dan Jumawa Hakim

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua Umum LBH LESASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Setelah menunggu lama, sempat molor hingga pukul 10.15, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin 19 November 2022 membacakan vonis atas kasus tuduhan terorisme kepada para ustadz (Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah & Ustadz Anung al Hammat). Sebelum pembacaan putusan, gelagat akan diputus zalim sudah terbaca sejak sebelum pembacaan dimulai.

Biasanya, perkara Ustadz Farid Okbah yang didahulukan pemeriksaan perkaranya. Namun, vonis justru didahulukan atas perkara Ustadz Ahmad Zain an Najah.

Sebelum memulai membacakan putusan, Hakim menjelaskan jika ada pihak-pihak yang tidak terima bisa mengambil upaya hukum banding. Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan.

Terlihat gugup, dan sadar bahwa tidak semestinya penjelasan itu disampaikan diawal, hakim melanjutkan pembacaan putusan. Dalam sidang, penulis sempat berbisik ke Bang Thoriq, sepertinya putusannya akan dikalahkan, ustadz akan divonis bersalah.

Saat pembacaan putusan, hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa. Berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung.

Hakim malah tendensius, menuduh penasehat hukum mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain (ustadz lainnya, yakni Ustadz Farid Okbah), dan mengumbar tuduhan pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.

Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan. Dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme. Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim.

Tepat, seperti dugaan penulis sebelumnya. Jika niatnya mau menzalimi Ustadz, hakim tinggal mengadopsi materi tuntutan Jaksa.

Lain halnya jika hakim mau adil, mau menegakkan keadilan, maka materi-materi penting dalam pembelaan pasti dielaborasi. Hal mana, sebagaimana dielaborasi salah satu hakim yakni hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion.

Dalam pertimbangannya, hakim Novian Saputra menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi. Hakim Novian Saputra juga menegaskan, menjadi penasehat atau terlibat dalam Yayasan MADINA maupun LAZ ABA (Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf) bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga, Ustadz Ahmad Zain an Najah disimpulkan tidak terbukti menyembunyikan informasi terorisme sebagaimana dakwaan kedua jaksa yang dijadikan materi tuntutan.

Terlepas ada yang menilai, disenting opinion ini adalah 'rekayasa' agar seolah proses peradilan para ustadz berjalan fair, namun secara zahir penulis menghormati pandangan hakim Novian Saputra yang mengajukan disenting opinion. Terlebih lagi, penulis dapat melihat kesedihan wajah hakim Novian Saputra dan penulis melihat dia terisak, menangis setelah menyampaikan pertimbangannya yang berbeda dengan dua hakim lainnya.

Memang benar, dalam perkara ini hanya hakim Novian Saputra yang beragama Islam. Sehingga, mampu melihat perkara secara objektif, menilai dakwah sebagai kewajiban agama, bukan kejahatan apalagi terorisme. Materi dakwaan sendiri adalah ceramah agama yang disampaikan oleh para ustadz dalam sebuah pertemua di Hambalang (Bogor) tahun 2019 lalu.

Sementara dua hakim lainnya, hakim I Wayan Sukanila dan Henry Dunant Manuhua diketahui non muslim. Sehingga, tidak ada perasaan dan sikap batin yang bisa menjangkau betapa pentingnya kewajiban dakwah. Sehingga, sulit hatinya untuk sampai pada keyakinan para ustadz tidak bersalah.

Putusan ini benar-benar zalim. Benar-benar melukai umat Islam, terutama keluarga para Ustadz. Pada pembacaan putusan Ustadz Anung al Hammat dan Ustadz Farid Okbah, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun.

Ibunda Ustadz Anung yang menyempatkan hadir untuk mendengar pembacaan putusan terhadap puteranya, terlihat menangis. Penulis bisa sampai merasakan -meskipun sangat jauh dari perasaan yang sesungguhnya- bahwa betapa sedihnya Ibunda Ustadz Anung. Seorang Ibu yang melahirkan, merawat, mendidik penuh kasih dan agama, mendapati puteranya di penjara karena dakwah. Dakwah yang merupakan kewajiban agama Islam.

Selain zalim, putusan ini juga jumawa. Hakim sangat sombong, jumawa dengan tidak mengurangi lamanya vonis dari tuntutan jaksa.

Padahal, Jaksa hanya menuntut 3 tahun. Hakim semestinya bisa memvonis 2 tahun, dan dipastikan jaksa tidak akan banding karena vonisnya telah memenuhi minimum 2/3 dari tuntutan.

Hakim dengan sombongnya tetap memvonis 3 tahun, tidak berkurang satu haripun dari tuntutan jaksa. Mungkin saja logika hakim berkata:

"terserah kami, kami yang berwenang memutus. Kalian mau apa? kalau tudak puas, silahkan banding!"

Astaghfirullah, luar biasa zalim dan sombongnya.

Ya Allah, Rabb semesta alam. Rabb-nya orang-orang yang teraniaya. Hanya kepadaMu-lah, kami menyembah. Dan hanya kepadaMu kami mohon pertolongan.

Tolonglah kami dari orang-orang yang zalim. Dari Densus 88 yang zalim, dari Jaksa yang zalim, dari hakim yang zalim, dari penguasa yang zalim.

Segerakan balasan kezaliman itu di dunia, dan balaskan azab yang pedih di akherat. Turunkan pertolongan-Mu, dengan memberikan kekuasaan yang menolong kepada Umat Islam.

قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَاۤءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاۤءُۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاۤءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاۤءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu." (QS. Ali 'Imran: 26). [PurWD/voa-islam.com]

Nb: Tulisan ini dibuat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Solo, menggunakan armada Bus Harapan Jaya, dalam rangka menghadiri, sidang perdana Gus Nur (Selasa, 20/12) dalam kasus Mubahalah Ijazah Palsu Jokowi.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Intelligent Leaks lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Berbagi Keberkahan, Bantuan Modal Usaha Untuk Muallaf

Tak punya kedua orang tuanya sejak 2017, Monica Kenyo Wulan Hapsari (27) hidup sendiri di kos berukuran sempit 2 x 3 meter. Sempat kelaparan dan hanya mampu jual sepatu dan tas ke rosok untuk...

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Latest News
Jihad Islam Tolak Permintaan Mesir Untuk Lakukan Gencatan Senjata Jangka Panjang Dengan Israel

Jihad Islam Tolak Permintaan Mesir Untuk Lakukan Gencatan Senjata Jangka Panjang Dengan Israel

Rabu, 07 Jun 2023 20:01

Doakan Dirimu dengan Mendoakan Saudaramu

Doakan Dirimu dengan Mendoakan Saudaramu

Rabu, 07 Jun 2023 19:40

Studi: 1 Orang Tewas Di AS Setiap 11 Menit Pada 2021 Akibat Kekerasan Senjata

Studi: 1 Orang Tewas Di AS Setiap 11 Menit Pada 2021 Akibat Kekerasan Senjata

Rabu, 07 Jun 2023 18:33

Kemenag Protes Saudia Airlines Yang Kerap Ubah Kapasitas Kursi Pesawat

Kemenag Protes Saudia Airlines Yang Kerap Ubah Kapasitas Kursi Pesawat

Rabu, 07 Jun 2023 15:56

Tim Safari Da'wah Dewan  Da'wah Kota Bekasi Menuju ‘Serambi Mekkah’

Tim Safari Da'wah Dewan Da'wah Kota Bekasi Menuju ‘Serambi Mekkah’

Selasa, 06 Jun 2023 22:50

Konsultan Ibadah Himbau Jamaah Fokus Pada Puncak Haji

Konsultan Ibadah Himbau Jamaah Fokus Pada Puncak Haji

Selasa, 06 Jun 2023 16:15

Hidayat Nur Wahid Kritik Wakil Kepala BPIP Karena Cawe-cawe Sistem Pemilu

Hidayat Nur Wahid Kritik Wakil Kepala BPIP Karena Cawe-cawe Sistem Pemilu

Selasa, 06 Jun 2023 15:13

Erdogan Tunjuk Ibrahim Kalin Sebagai Kepala Badan Intelijen Turki

Erdogan Tunjuk Ibrahim Kalin Sebagai Kepala Badan Intelijen Turki

Selasa, 06 Jun 2023 14:16

Mesir Buka Kembali Masjid Bersejarah Al-Zahir Baybars Setelah Perbaikan Bertahun-tahun

Mesir Buka Kembali Masjid Bersejarah Al-Zahir Baybars Setelah Perbaikan Bertahun-tahun

Selasa, 06 Jun 2023 13:15

Kurban Seekor Sapi untuk Lima Orang, Bolehkah?

Kurban Seekor Sapi untuk Lima Orang, Bolehkah?

Selasa, 06 Jun 2023 12:33

Iran Akan Buka Kembali Misi Diplomatik Di Arab Saudi Pekan Ini

Iran Akan Buka Kembali Misi Diplomatik Di Arab Saudi Pekan Ini

Selasa, 06 Jun 2023 10:53

Nakes Kembali Demo Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Ancam Mogok Nasional Jika Tidak Digubris

Nakes Kembali Demo Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Ancam Mogok Nasional Jika Tidak Digubris

Senin, 05 Jun 2023 16:13

Jika Doamu Benar, Pasti Dikabulkan!

Jika Doamu Benar, Pasti Dikabulkan!

Senin, 05 Jun 2023 13:32

Turki Akan Kerahkan Batalion Komando Ke Kosovo Utara Untuk Bantu NATO

Turki Akan Kerahkan Batalion Komando Ke Kosovo Utara Untuk Bantu NATO

Senin, 05 Jun 2023 12:31

Masjid Kota Duisburg Jerman Terima Surat Ancaman Dari Kelompok Neo Nazi

Masjid Kota Duisburg Jerman Terima Surat Ancaman Dari Kelompok Neo Nazi

Senin, 05 Jun 2023 11:30

Calon Haji Diimbau Gunakan Sewa Kursi Roda Resmi Di Masjidil Haram

Calon Haji Diimbau Gunakan Sewa Kursi Roda Resmi Di Masjidil Haram

Senin, 05 Jun 2023 10:40

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport Wujud Penjajahan Kapitalisme

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport Wujud Penjajahan Kapitalisme

Senin, 05 Jun 2023 05:28

Hidup Cuma Sekali, Coldplay Nggak Dibawa Mati

Hidup Cuma Sekali, Coldplay Nggak Dibawa Mati

Senin, 05 Jun 2023 05:12


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X