Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
44.012 views

Hukum Menyalatkan Orang yang Mati Bunuh Diri

Bagaimana hukum menshalatkan orang yang mati bunuh diri, boleh atau tidak?

Yuliyana Mn – di Surakarta

_________________________________

_________________________________

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Bunuh diri termasuk dosa besar. Terdapat ancaman keras terhadap pelakunya. Tetapi ia belum keluar dari Islam, menurut keyakinan Ahlus Sunnah Waljama'ah. Bagi kaum muslimin boleh/disyariatkan menshalatkannya berdasarkan nash yang sangat jelas tentang bolehnya hal itu, walaupun bagi tokohnya dari kalangan ulama dan pemuka untuk tidak menshalatkannya sebagai bentuk pengingkaran terhadap perbuatan pelakunya dan pencegahan terhadap yang selainnya.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

أُتِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

"Ada seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah dibawa kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, maka beliau tidak mau menyalatkannya." (HR. Muslim)

Imam Al-Nawawi rahimahullah dalam menjelaskan hadits ini mengatakan: Di dalam hadits ini terdapat dalil bagi berpendapat tidak dishalatkannya orang yang bunuh diri karena maksiatnya. Ini adalah madhab Umar bin Abdul Aziz dan al-Auzai. Sementara pendapat al-Hasan (al-Bashri), al-Nakha'i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, al-Syafi'i, dan jumhur ulama: ia shalatkan. Mereka menjawab hadits ini, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyalatkannya sebagai peringatan bagi manusia agar tidak berbuat seperti dia, sedangkan para sahabat tetap menyalatkannya. Kasus ini seperti saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak mau menyalatkan orang yang masih meninggalkan hutang, sebagai peringatan bagi mereka agar tidak gampang berhutang dan meremehkan membayar hutang, namun beliau tetap memerintahkan sahabatnya untuk tetap menyalatkannya, beliau bersabda: Shalatkan sahabat kalian ini."

Kemudian Imam al-Nawawi menukil perkataan al-Qadhi 'Iyadh, "Madhab ulama secara keseluruhan: menyalatkan atas setiap muslim yang (mati karena) had, dirajam, bunuh diri, dan anak zina. Keterangan dari Imam Malik dan lainnya, seorang imam (ulama/pemimpin) tidak ikut menyalatkan orang yang dibunuh karena had sebagaimana orang terpandang (mulia) tidak menyalatkan orang fasik sebagai peringatakan bagi mereka."

. . . orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. . .

Pada ringkasnya, orang yang mati bunuh diri, -menurut pendapat yang rajih- tetap dishalatkan, walaupun ia benar-benar sehat akalnya dan sadar atas setiap apa yang ia ucapkan dan perbuat. Inilah pendapat madhab Syafi'i, Hambali, Hanafi, Maliki, dan Zahiri.

Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu':

من قتل نفسه أو غل في الغنيمة يغسل ويصلى عليه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك وداود وقال احمد لا يصلى عليهما الامام وتصلى بقية الناس

"Siapa yang bunuh diri atau curang (menilep) ghanimah, menurut madhab kami, ia dimandikan dan dishalatkan. Ini juga madhab Abu Hanifah, Malik Dawud. Imam Ahmad berkata: Imam tidak menyalatkan keduanya sementara kaum muslimin yang lainnya tetap menyalatkannya."

Ibnu Hazm berkata dalam al-Muhalla, " . . . dan dishalatkan setiap muslim yang baik atau yang jahat; yang dibunuh karena had, peperangan, atau dalam pemberontakan. Imam dan selainnya juga menyalatkan mereka walaupun ia seburuk-buruk manusia di atas bumi, (yakni) apabila ia meninggal sebagai muslim."

Kesimpulan ini juga didasarkan pada keumuman perintah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Shalatkanlah sahabat kalian." Dan seorang muslim adalah sahabat kita. Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10)

Dan juga, "Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain." (QS. Al-Taubah: 71)

Sesungguhnya orang fasik selama masih muslim sangat-sangat membutuhkan doa saudaranya yang seiman, yakni kaum mukminin. Terlebih istighfar mereka. Dan doa serta istighfar mereka benar-benar bermanfaat bagi si fasik tadi selama masih muslim. Karenanya jika ada seorang muslim, -yang karena lemah imannya, ia bunuh diri-, tetaplah disyariatkan untuk menyalatkannya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 18/01/2025 09:04

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza