Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Soal:
‘Assalamu 'Alaikum Ustadz, apa hukum kita melakukan masturbasi dengan pasangan sendiri dikarenakan pasangan kita sedang berhalangan..? Terimakasih
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah Akhi... Alhamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah.
Hukum asal bersenang-senang dengan istri - secara umum- adalah mubah, kecuali pada dua kondisi. Yakni, menggauli istri di lubang duburnya dan menggauli istri saat haid di tempat keluarnya haid.
Mansturbasi atau dalam istilah Fuqoha’ disebut dengan al-istimna’, yakni memuaskan syahwat dengan tangan istri atau anggota tubuhnya saat haid –menurut mayoritas Fuqoha’- dibolehkan. Karena itu area bersenang-senang dengan pasangan.
Ada sebagian ulama memakruhkannya, seperti sebagian ulama madhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka menyeurpakannya dengan ‘Azal (menggeluarkan mani di luar vagina). Dan ‘Azal, menurut mereka, adalah makruh.
Pendapat lebih kuat adalah boleh. Tidak makruh. Baik dalam ‘azal maupun mansturbasi dengan tangan istri atau sebagian anggota tubuhnya yang lain. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com