Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
49.821 views

Hukum Menyapu dan Memasak dalam Kondisi Junub

Soal:

Assalamualaikum Uztad, bagaimana hukumnya wanita yang melakukan kegiatan rumah (menyapu dan memasak) sebelum mandi junub?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah…

Alhamdulillah, segela puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Tidak mengapa menunda mandi janabat walaupun dalam kondisi lapang sampai seseorang akan mengerjakan shalat. Jika sudah masuk waktu shalat maka ia harus segera mandi untuk mengerjakan shalat. Karena shalat tidak sah kecuali dalam kondisi suci dari hadats besar dan kecil.

Selama dalam kondisi junub, seorang wanita boleh melakukan aktifitas rumah tangga seperti menyapu, memasak, dan semisalnya. Tidak ada keharusan ia dalam kondisi suci dari hadats besar saat ia melakukan aktifitas-aktifitas tersebut.

Kewajiban mandi janabat tidak mengharuskan segera. Wajibnya itu saat akan melaksanakan shalat, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 6.

Disebutkan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwa suatu hari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berpapasan dengannya di sebuah jalan di Madinah. Saat itu ia dalam kondisi junub. Lalu ia menjauh dan pergi. Ia mandi. Kemudian datang lagi. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Dimana kamu tadi wahai Abu Hurairah?”

Beliau menjawab, “aku dalam kondisi junub. Akut idak suka menemuimu dalam kondisi tidak suci. Kemudian beliau bersabda, “Subhanallah, sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menerangkan bolehnya menunda mandi besar dari waktu awal wajibnya mandi.

Imam al-Bukhari berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah di atas akan bolehnya orang yang dalam kondisi junub beraktifitas memenuhi kebutuhannya. Beliau menuliskan,

بَاب اَلْجُنُبُ يَخْرُجُ وَيَمْشِي فِي السُّوقِ وَغَيْرِهِ

“Bab: orang junub keluar dan berjalan di pasar dan selainnya.”

Syaikh bin Bazz rahimahullah -dalam salah satu fatwanya- menasihatkan agar orang yang junub segera mandi. Itu baik. Jika segera bersuci maka itu bagus. Tapi beliau tidak mengharuskan segera mandi. Beliau dalam fatwa dengan judul –terjemahnya- “apa hukum mengakhirkan mandi janabat” juga membolehkan orang dalam kondisi junub untuk membeli sesuatu.

Ringkasnya, wanita yang dalam kondisi junub boleh mengerjakan pekerjaan rumah tangga –seperti menyapu dan memasak-. Namun, segera bersuci itu lebih baik. Kewajiban segera mandi saat tiba waktu mengerjakan kewajiban shalat. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X