Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Mei 2015 18:15 wib
10.284 views
Mantan Anggota KPI Dilaporkan Polisi karena Hina Agama Islam
JAKARTA (voa-islam.com)- Seorang nitizen yang menilai bahwa mantan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando menodai atau melakukan penistaan agama Islam dilaporkan polisi. Pelapor yang menggunakan akun Twitter @CepJohan melaporkan setelah dosen Komunikasi UI itu menyebut bahwa tuhan bukanlah orang yang bersuku seperti layaknya manusia.
Dalam akun Twitternya, “@adearmando1, Ade menulis begini: “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,” tulisnya.
Tak lama setelah kicauan itu, terjadi pro dan kontra. Bahkan beberapa pengguna Twitter, termasuk Johan, menuntut Ade agar meminta maaf kepada umat Islam dalam 1×24 jam, namun tak diindahkan.
Lantas nitezen itu menjawab, “Selamat menjalani proses hukum!”
@adearmando1 anda sudah saya laporkan. Selamat menjalani proses hukum! #TuntutAdeArmando,” cuit Johan melalui akun Twitter-nya.
Kasus ini bermula dari kicauan Armando pada Rabu (20/5/2015), terkait kontroversi pembacaan ayat suci Al Quran menggunakan langgam Jawa dalam acara Isra Mi’raj di Istana Negara pada 17 Mei silam.
Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama pada Sabtu (23/5/2015). Dari bukti laporan yang diregistrasi dengan nomor TBL/1990/V/PMJ/Ditreskrimsus dan diunggah pelapor ke akun Twitter-nya, diketahui kalau salah satu relawan Jokowi-JK ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat (2) KUHP jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!