Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Juni 2016 15:05 wib
9.363 views
Solusi Tuntas Kejahatan Seksual
Sahabat VOA-Islam...
Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Mirisnya, hal tersebut dilakukan oleh oknum kepolisian, sebagaimana yang terjadi di Malang. ?Seorang siswi SMK di Kota Malang, Jawa Timur, dilecehkan oknum polisi. Dia ditawari berhubungan intim oleh polisi yang menilangnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, kejadian pelecehan seksual itu terjadi Sabtu (3/6/2016) siang, berawal saat korban berinisial DSN yang merupakan siswi kelas 10 sebuah SMK di Kota Malang, dibonceng temannya jalan-jalan ke Kota Batu. Di jalan, mereka terjaring razia polisi. Korban dan temannya kedapatan melanggar karena tidak memiliki SIM dan hanya membawa fotokopi STNK.?Terancam tilang dan sidang di tempat dengan denda mencapai ratusan ribu, korban dan temannya panik. Keduanya diminta pulang mengambil uang atau berdamai dengan melakukan hubungan badan (http://daerah.sindonews.com/). Oknum tersebut mengakui kesalahannya dan kini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai polisi lalu-lintas.
Banyak pihak menyebut, negeri ini ada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Menurut catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus perkosaan mengalami peningkatan. Data terakhir menunjukkan, kekerasan seksual naik ke peringkat kedua terbanyak dari seluruh kekerasan yang menimpa perempuan. Menurut Catatan Akhir Tahun 2015 Komnas Perempuan, bentuk kekerasan seksual tertinggi pada ranah personal adalah perkosaan sebanyak 72% atau 2.399 kasus, pencabulan 18% atau 601 kasus dan pelecehan seksual 5 % atau 166 kasus.
Selama 12 tahun (2001-2012) pencatatan kasus oleh Komnas Perempuan, ditemukan setidaknya 35 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Menurut catatan Komnas Perempuan, dalam 15 tahun terakhir setiap dua jam sekali satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan.
Telah banyak solusi yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan seksual. Solusi terbaru adalah hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Namun, jika diteliti lebih jauh solusi ini tidak cukup untuk menuntaskan masalah ini. Merebaknya kejahatan seksual juga tidak terlepas dari faktor lingkungan. Pengaruh media yang sarat pornografi dan pornoaksi, narkoba dan minuman keras adalah beberapa contoh yang menjadi pemicu terjadinya keajahatan seksual. Selain itu, perilaku kebebasan yang merajalela dalam masyarakat menjadi faktor yang juga mempengaruhi maraknya kejahatan seksual.
Ada sebuah mindset umum di tengah-tengah masyarakat tentang kebebasan yang membuat masyarakat tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai kebebasan yang disebarkan oleh ideologi yang berasal dari barat, yakni ideologi Kapitalisme. Oleh karena itu, masalah kejahatan seksual yang semakin hari semakin meresahkan tidak hanya terjadi karena individu semata tetapi juga didukung oleh sistem yang ada yakni liberalisme (kebebasan) yang bersumber dari ideologi Kapitalisme.
Penanganan tindak kriminal semestinya dilakukan dua sisi; preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, semisal menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Hal ini pun diperhatikan di dalam Islam. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas. Syariat Islam datang sebagai petunjuk bagi manusia, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Fath ayat 28:
?Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak, agar Dia menangkan agama itu atas semua agama-agama lainnya. Dan cukuplah Allah sebagai saksi? (TQS. Al Fath: 28).
Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT:
?Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji? dan seburuk-buruknya jalan? (TQS. Al Israa: 32). Syariat Islam juga mengatur interaksi antara pria dan wanita yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Islam juga mewajibkan pria dan wanita menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Selain itu, Islam juga melarang keras peredaran minuman keras dan narkoba. Berbagai hal yang merusak akal dan mendorong orang terjatuh dalam perbuatan haram tidak akan diproduksi sekalipun ada kelompok masyarakat yang menginginkannya. Syariat Islam tidak akan berkompromi dengan berbagai barang haram dan merusak meskipun mendatangkan keuntungan finansial bagi negara ataupun pengusaha.
Hal di atas tidak akan terwujud tanpa penerapan Syariat Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam naungan institusi negara yakni Khilafah Islamiyah. Adanya Khilafah akan menyempurnakan penerapan Syariat Islam yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya bagi kaum Muslimin saja sebagaimana firman Allah SWT:
?Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam? (TQS. Al Anbiyaa: 107).?[syahid/voa-islam.com]
Penulis: Dwi Putri Ayu R.A.L., S.S.
(Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Universitas Brawijaya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!