Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Juni 2018 03:54 wib
41.879 views
Sah Hukumnya Orang yang Mengenakan Make Up Ketika Berwudhu?
Oleh: Nabilla Agushinta
(Mahasiswa Jurusan PAI Kelas ICP English UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Pengertian Wudhu
Wudhu ( وُضُوْء ) berasal dari Bahasa Arab yaitu kata al-wadha’ah ( الوَضَاءَة ) yang memiliki makna Al-hasan ( الحسن ) yaitu kebaikan, dan sekaligus memiliki makna an-andzafah ( النظافة ) yaitu kebersihan. Pengertian wudhu menurut istilah Fiqh yang didefinisikan oleh para ulama empat madzhab yaitu :
- Ulama Hanafiah, mendefinisikan wudhu yaitu الوضوء : الغسل والمسح على أعضاء مخصوصة, (membasuh dan menyapu dengan air pada anggota badan tertentu) {Al-Ikhtiar jilid 1 halaman 7}
- Ulama Malikiyah, mendefinisikan wudhu yaitu الوضوء : طهارة مائية تتعلق بأعضاء مخصوصة -وهي أعضء أربعة- على وجه مخصوص, Wudhu’ adalah thaharah dengan menggunakan air yang mencakup anggota badan tertentu, yaitu empat anggota badan, dengan tata cara tertentu. {Asy-Syarhushshaghir wal hasyiatu alaihi jilid 1 halaman 104}
- Ulama Syafi’iyah, mendefinisikan wudhu yaitu الوضوء : استعمال الماء في أعضاء مخصوصة مفتتحا بالنية , Wudhu’ adalah penggunaan air pada anggota badan tertentu dimulai dengan niat. {Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 47}
- Ulama Hanabilah, mendefinisikan wudhu yaitu الوضوء : استعمال ماء طهور في أعضاء أربعة (وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان) على صفة مخصوصة في الشرع بأن يأتي مرتبة مع باقي الفروض , Wudhu’ adalah : penggunaan air yang suci pada keempat anggota tubuh yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki, dengan tata cara tertentu seusai dengan syariah, yang dilakukan secara berurutan dengan sisa furudh. {Kasysyaf Al-Qinna jilid 1 halaman 82}
Dalil – Dalil Disyari’atkan Wudhu
Allah SWT berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka cucilah muka-muka kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki” [QS. Al Maidah: 6]
Ayat tersebut dengan jelas menerangkan tentang syari’at melakukan wudhu, namun untuk teknis cara melakukan wudhu dengan rinci akan diperjelas dengan beberapa hadist Rasulullah SAW berikut :
Hadits pertama dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ
“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaihi, Bukhari (135), Muslim (225)]
Hadist ini dengan jelas menerangkan bahwa ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah Shalat, maka shalat tersebut tidak akan diterima hingga ia melakukan wudhu terlebih dahulu.
Kemudian pada hadist kedua yaitu Hadits dari Abdullah bin Umar Dia berkata Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari kecurangan” [HR. Muslim (224)]
Hadist ini hampir sama dengan hadist sebelumnya, yaitu bahwa syarat diterimanya shalat seseorang salah satunya adalah dengan mensucikan diri yaitu berwudhu.
Setelah mengetahui pengertian dan dalil – dalil wudhu, maka mari kita fokus kepada pembahasan inti yaitu apakah sah wudhu seseorang yang sedang menggunakan make up ? Namun terlebih dahulu mari kita ketahui batasan wajah yang harus dibasuh saat berwudhu.
Batasan Wajah Yang Harus Dibasuh Saat Berwudhu
Menurut dalil pada Al – Qur’an Surat Al - Maidah ayat 6 diatas, dapat diketahui bahwa membasuh wajah adalah fardhu dalam berwudhu. Ijma’ ulama menyepakati bahwa batasan wajah atau muka saat berwudhu yaitu dari tumbuhnya rambut di dahi hingga ujung dagu (jenggot juga ikut dibasuh untuk laki – laki), kemudian lebarnya diantara kedua telinga.
Ibnu Katsir, "Batasan wajah menurut para ahli fiqih adalah, “Panjang, antara tempat tumbuhnya rambut, kepala gundul tidak dianggap, hingga ujung dagu, sedangkan lebar antara kedua telinga." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/47)
Al-Kasani berkata dalam Bada'ius-Shana'i, 1/3, “Batasan wajah tidak disebutkan dalam riwayat secara zahir, hanya disebutkan dalam kajian Ushul bahwa wajah adalah dari awal rambut hingga bawah dagu dan antara kedua telinga. Ini adalah batasan yang benar, karena merupakan batasan yang dapat ditangkap secara bahasa, karena wajah adalah sesuatu yang berada di hadapan manusia, atau apa saja yang biasanya berada dihadapannya menurut bahasa, dan muwajahah (berhadap-hadapan) biasanya terkait dengan batasan ini.”
Hukum Wudhunya Orang yang Sedang Mengenakan Make Up
Kemudian setelah mengetahui batasan wajah yang harus dibasuh saat berwudhu maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah maksud dari kata membasuh. Kata membasuh memiliki pengertian membasahi bagian yang akan dibasuh dan air yang mengenai bagian tubuh tersebut haruslah sempurna basahnya dan meresap ke kulit. Seperti pada contoh hadist berikut :
Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata,
رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ »
“Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241).
Dapat diketahui bahwa ketika Rasulullah SAW menemui orang yang lalai dalam membasuh tumit mereka saat berwudhu, Rasul bersabda agar menyempurnakan wudhu mereka kembali.
Dalam hadits kedua yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan,
عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243).
Dalam hadist ini sangat jelas diterangkan bahwa ketika berwudhu, air yang membasuh bagian tubuh haruslah menyentuh kulit dan meresap dengan sempurna tanpa ada penghalang, apabila tidak seperti itu, maka wudhunya dianggap tidak sah.
Oleh sebab itu, hal ini berlaku pula saat membasuh wajah. Orang yang sedang mengenakan make up memiliki beberapa kemungkinan untuk tidak terbasuh dengan sempurna wajahnya ketika berwudhu.
Perlu diketahui bahwa make up memiliki beberapa jenis, yaitu waterproof dan non-waterproof. Make up waterproof maksudnya adalah make up yang tahan air, jenis make up ini tidak akan luntur saat dibilas atau dibasuh dengan air. Biasanya make up waterproof ini yaitu mascara, pewarna alis, dan pewarna bibir.
Sedangkan bulu mata, alis, dan bibir merupakan bagian dari wajah yang wajib dibasuh, maka orang yang sedang mengenakan make up waterproof wudhunya dianggap tidak sah dan harus mengulang. Hal ini dikarenakan ketidaksempurnaan basuhan air yang mengenai wajah saat berwudhu. Oleh sebab itu, saat akan berwudhu, make up waterproof tersebut harus dihapus terlebih dahulu.
Sedang pada jenis make up yang non-waterproof adalah make up yang dapat luntur atau ikut dalam aliran air saat ia dibasuh dengan air. Oleh sebab itu ketika seseorang sedang mengenakan make up non-waterproof saat berwudhu, maka hal itu dianggap sah wudhunya asal ia menyempurnakan basuhan air yang mengenai bagian wajah yang terkena make up tersebut.
Namun beberapa make up non-waterproof memiliki konsentrasi yang kuat sehingga sedikit menyulitkan air untuk terserap oleh kulit, seperti foundation yang pekat, eye shadow yang sangat pigmented dan pekat, dan lain lain, maka sebaiknya make up tersebut dihapus dahulu saat akan melakukan wudhu, karena dikhawatirkan air tidak bisa meresap dengan baik ke wajah ketika dibasuh saat berwudhu.
Apabila tidak menghapus make up tersebut, maka harus sangat dipastikan air yang membasuh wajah akan meresap dengan baik dan sempurnalah wudhu yang dilakukan.
Nah, dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk kaum muslimah yang mengenakan make up ketika berwudhu, sangat perlu diperhatikan bahwa apakah make up tersebut menghalangi meresapnya air pada bagian wajah atau tidak, karena hal tersebut mempengaruhi hukum berwudhu.
Kasus yang sama juga terjadi pada penggunaan kutek ataupun noda cat atau tipe-X di kulit. Hal ini sangat penting karena sah atau tidaknya wudhu akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah shalat yang dilakukan. Oleh sebab itu hal ini harus diperhatikan dengan baik. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!