Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2018 22:02 wib
4.390 views
Tangerang Darurat Perceraian?
Oleh: Eresia Nindia W*
Jumlah perceraian di Kabupaten Tangerang terus meningkat. Data Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatat, hingga periode 16 November 2018, terjadi 6.693 perkara perceraian. Jumlah tersebut bahkan telah melampaui tahun 2017 sebanyak 6.225 perkara. (tangerangnews.com, 19/11/2018).
Kasus senada juga tercatat di Kota Tangerang. Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang hingga September 2017 mencatat ada 1.187 wanita yang kini menjadi janda karena bercerai. Angka tersebut diperoleh dari 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Status janda terbanyak dari Kecamatan Pinang yakni 242 janda, kemudian Kecamatan Cipondoh 216 janda, Kecamatan Tangerang 210 janda dan Kecamatan Larangan 200 janda. Kecamatan Benda dengan 64 janda, Kecamatan Batu Ceper 77, Kecamatan Neglasari 88 dan Kecamatan Jatiuwung 90 janda. (kabar-banten.com, 06/10/2017)
Tangerang Selatan tidak ketinggalan. Menurut Kasi Bimas Kemenag Tangsel, Abdul Rozak, rata-rata ada 12 kasus perceraian tiap harinya di Tangsel sejak 2018. (tribunnews, 02/03/2018)
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Jaenuddin, menjabarkan bahwa alasan perceraian didominasi oleh 5 faktor: 1.) Perselisihan terus-menerus, 2.) Faktor ekonomi, 3.) Intervensi pihak ketiga (termasuk via sosial media), 4.) Alasan biologis, 5.) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perceraian tentu bukan aib. Apalagi bila konflik yang dihadapi memang sangat pelik, buntu, dan kedua belah pihak sudah tidak bisa disatukan dengan beragam mediasi. Tapi makin tingginya angka perceraian dari tahun ke tahun tetap saja membuat miris. Karena perceraian menyimpan ekses yang tak jarang berbuntut panjang. Problem pengasuhan anak, terguncangnya psikis anak karena perceraian orangtuanya dan berakhir pada kenakalan pelajar, para janda yang stress bahkan depresi paska perceraian, label negatif bagi janda/duda di tengah masyarakat, hingga kasus tak rela atas perceraian yang tak jarang berujung pada pembunuhan.
Perselisihan, faktor ekonomi, dan hadirnya orang ketiga tetap menjadi alasan paling tinggi penyebab perceraian. Perselisihan di sini dipicu oleh banyak sebab. Bisa karena beda prinsip atau datang dari karakter pasangan yang tidak disukai dan sulit berubah seperti keras kepala, pelit, suka berbohong, dan lainnya. Bisa juga berasal dari kebiasaan negatif pasangan yang sangat merugikan perjalanan rumah tangga, seperti tidak mau berperan dalam pengasuhan anak, kecanduan narkoba, kecanduan menenggak alkohol, kecanduan judi, dan lainnya. Contoh kasus gugat cerai karena judi adalah SY (24) menggugat cerai suaminya SM (36) ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor karena SM gemar berjudi dan susah sekali diajak tobat (jawapos,com, 18/02/2016).
Faktor ekonomi merupakan faktor kedua terbanyak yang meruntuhkan mahligai rumah tangga. Diawali dari kebutuhan anak dan rumah tangga yang terus melesat, namun tidak diimbangi dengan pemasukan yang memadai. Kegagalan satu pihak dalam memenuhi gaya hidup pasangannya. Hingga faktor para suami yang kurang gigih bahkan abai terhadap nafkah untuk keluarga. Ditambah para istri yang ramai mengisi pekerjaan di ranah publik dengan dorongan semata-mata meraup rupiah.
Media sosial juga menambah modus gaya baru pada hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga. Sekarang, selingkuh tidak hanya berawal dari tempat kerja saja, tapi bisa dari interaksi bebas tanpa batas antara pria dan wanita di akun sosmed. Berawal dari saling like status, saling meninggalkan komentar, lalu mulai saling memuji, berlanjut ke pesan pribadi, hingga berujung pada perzinahan. 121 kasus dari total 1862 kasus perceraian sepanjang Januari-September 2017 di Kota Bekasi adalah karena perselingkuhan yang diawali dari media sosial. (detik.com, 03/10/2017)
Rumah Tangga Berpondasi Aqidah Islam
“Dan diantara ayat-ayatNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tentram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir“ (Q.S. Ar-Ruum:21)
“Jika seorang hamba telah menikah, maka sungguh ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka, takutkah kepada Allah dengan (menjaga) separuhnya.” (HR. Imam Baihaqi)
Dalam Islam, rumah tangga adalah sebuah institusi yang agung. Pernikahan menjaga fitrah manusia. Institusi ini juga merupakan inkubator bagi tumbuh-kembangnya generasi berkualitas. Gerbang pernikahan melahirkan banyak kebahagiaan dan tanggungjawab baru bagi suami maupun istri. Hak dan kewajiban suami maupun istri diatur langsung oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Karena itu, menikah seharusnya bukan karena butuh atau sekedar ingin. Harus ada niat yang benar, tujuan yang lurus, dan persiapan yang memadai baik dari pihak laki-laki maupun wanita untuk melangkah ke dalamnya.
Serupa dengan dunia kerja, menikah butuh hard skill dan soft skill. Hard skill di sini adalah keimanan yang kokoh, ilmu pernikahan maupun parenting yang baik, serta memahami hak dan kewajiban suami maupun istri dalam kacamata syariat islam. Dengan hard skill ini, suami tidak akan melalaikan tanggung jawabnya dalam mencukupi kebutuhan keluarga, mau berperan aktif dalam pengasuhan anak, menjaga pandangan dan interaksinya dengan yang bukan mahram, dan selalu mengajak istri anaknya pada kebaikan. Sang istri juga akan berbakti pada suami, berkhidmat pada urusan rumah, mematuhi suami selama suaminya benar, menutup aurat dan menjaga interaksi dengan yang bukan mahram, mengasuh anak dengan amanah.
Hard skill ini juga butuh diiringi dengan soft skill. Di antaranya memiliki sifat sabar, mau mendengarkan, pengasih, berani mengakui kesalahan, mau meminta maaf, mengingatkan dalam kebaikan, tidak egois, penyayang, peka pada kebutuhan dan perasaan pasangan, pandai mencari peluang nafkah halal bagi suami, tidak pelit tapi juga tidak boros, dan karakter-karakter lain yang menunjang keharmonisan dalam rumah tangga. Dengan soft skill, para suami akan mampu peka pada kecerewetan istri, memahami kebutuhan istri untuk curhat, serta sabar menghadapi tabiat perempuan. Istri pun akan mampu bersikap sopan dan berbakti pada suaminya, berdandan untuk suami, penuh kasih dan sayang pada anak-anak, tidak boros, serta pandai menyenangkan hati suami.
Setiap rumah tangga menyimpan airmata. Pernikahan yang bahagia selamanya tentu hanya milik Cinderella. Akan ada badai ujian dan kesakitan yang menyapa. Dengan mengingat bahwa tujuan pernikahan adalah berlabuh ke hingga ke surga, tentu respon suami maupun istri terhadap permasalahan yang muncul akan berorientasi pada penyelesaian. Tidak sibuk mencari kambing hitam dan memagnifikasi perselisihan.
Dari pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah ini, akan lahir generasi yang cerdas dan berakhlak mulia. Maka di sini negara harus turun tangan untuk menjaga stabilitas institusi pernikahan. Membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan agar para ayah bisa terserap sebagai tenaga kerja. Memberikan fasilitas pendidikan berkualitas yang murah bahkan gratis untuk mengurangi penyebab stress keluarga. Menggratiskan layanan kesehatan sehingga para ibu tidak perlu keluar rumah untuk sekedar menambah pemasukan.
Transfer tanggung jawab yang memang merupakan fungsi negara seperti ini akan mengurangi beban psikis dan finansial pada rumah tangga. Dan khilafah Islamiyah telah mampu menjalankan peran ini saat syariat Islam menjadi sendi negara. Dengan begitu keretakan pernikahan hingga perceraian bisa ditekan angkanya. Wallahua’lam bishshawab. (rf/voa-islam.com)
*Penulis adalah ibu satu anak, tinggal di Kota Tangerang.
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!