Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Agutus 2019 08:50 wib
5.050 views
Islam Menjaga Wanita
Oleh:
Dini Azra
PEMBAHASAN tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih berlangsung di DPR. Meskipun sebagian masyarakat ada yang mendukung. Namun protes dan kritik menolak RUU ini kian tak terbendung. Dan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Mulai masyarakat biasa, kalangan ulama, hingga organisasi wanita.
Sebagaimana yang dilakukan sejumlah wanita yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN). Mereka menggelar aksi dalam rangka menolak RUU PKS, karena dianggap tidak memiliki aturan yang jelas. Banyak pasal didalamnya yang tidak memiliki penjelasan terperinci. Misalnya terkait orientasi seksual yang multitafsir. Seperti yang dikatakan oleh Humas ACN Alwyah.
"Kita tahu orientasi seksual itu enggak hanya perempuan atau laki-laki, tapi dalam konteks ini bisa jadi bias antara laki-laki dan laki-laki, perempuan dan perempuan. Banyak yang bias dalam pasal-pasal ini. Tentunya bertentangan Pancasila, UUD 1945, norma agama juga," kata Alwyah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2019. medcom.id (14/7)
Alwyah mengaku akan terus menyuarakan penolakan ini. Ia bersikukuh meminta RUU ini dihapus. Menurutnya, kalaupun dilapangan terdapat fakta bahwa perempuan tidak terlindungi. Itu karena penegakan hukum di Indonesia yang perlu dibenarkan. Bukannya membuat Undang-Undang baru.
RUU PKS yang tengah dibahas ini diduga sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme. Yang melanggar norma agama dan budaya. Seperti yang tertulis pada pasal 7 yaitu :
1) Tindak pidana kontrol seksual sebagaimana pasal 5 ayat (2) huruf b adalah tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau tanpa kesepakatan dengan tujuan melakukan pembatasan, pengurangan, penghilangan dan atau pengambilalihan hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.
(2) Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; b. Pemaksaan kehamilan; c. Pemaksaan aborsi; d. Pemaksaan sterilisasi; dan e. Pemaksaan perkawinan.
Bila disahkan, RUU ini justru akan rentan bermasalah. Pasalnya hubungan seksual diluar pernikahan, tidak dapat dijerat hukum. Bila dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukum baru berlaku apabila ada pihak yang mengadu. Sedangkan, wanita yang sudah menikah, malah menjadi pihak yang dibela. Misalnya, ketika wanita tidak bersedia melayani suaminya dalam hubungan seksual karena kecapekan. Suami tidak boleh memaksa, jika memaksa istri bisa melaporkan dengan tuduhan pemerkosaan. Wanita juga tidak boleh dipaksa untuk hamil, jika dia tidak menginginkan. Padahal tujuan menikah adalah melestarikan keturunan secara sah. Begitupun ketika wanita diperintahkan untuk memakai pakaian sesuai syariat. Suami, atau orang tua yang menekankan hal tersebut bisa dilaporkan karena sudah ada dasar hukumnya.
Termasuk hak seseorang untuk memiliki orientasi seks yang menyimpang.Tidak bisa dipidanakan, tidak boleh ada diskriminasi dan harus dihormati. Bisa saja hal ini menjadi celah dilegalkannya LGBT. Belum legal saja virus mereka sudah mewabah dimana-mana. Menjadi bahaya besar yang mengintai generasi muda. Padahal seharusnya, negara mengantisipasi berbagai macam penyakit sosial. Yang sekarang kondisinya sungguh mengkhawatirkan. Mulai dari seks bebas, narkotika, penyimpangan seks, kriminalitas dll.
RUU yang digagas oleh komnas perempuan ini, seolah diarahkan untuk mendeskriditkan ajaran Islam. Dimana didalam Islam seorang istri wajib melayani suaminya, secara lahir dan batin. Tanda keshalehan seorang isteri selain taat pada Allah dan Rasul Nya. Yaitu taat kepada suaminya. Ketika suami meminta dilayani secara biologis, istri tidak boleh menolak. Kecuali dalam kondisi sakit atau ada udzur. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam bersabda :
" Jika seorang suami memanggil isterinya ketempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi." (HR. Bukhari Muslim)
Begitupun Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman : “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Begitulah kewajiban wanita terhadap suami didalam Islam. Sebab suami merupakan wasilah surga atau nerakanya. Sebaliknya suami diberikan tanggung jawab untuk menjaga, memimpin, menafkahi. Serta memperlakukan wanita dengan sebaik -baiknya. Disini terdapat hak dan kewajiban yang seimbang antara pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya. Sehingga rumah tangga menjadi tentram dan bahagia. Bila seorang wanita meninggal, dalam keridhoan suami, maka akan dibalas surga.
Karenanya, wanita muslimah tidak butuh dibela dengan cara pandang kaum feminis. Yang memandang bahwa agama Islam tidak menghargai kaum wanita, memasung kebebasannya, dan mengungkungnya dibawah kekuasaan pria. Bagi mereka Islam merupakan hambatan bagi perjuangan kesetaraan gender. Maka wajar jika syariat Islam seperti poligami, jilbab, hukum waris, mentaati suami selalu distigma negatif oleh mereka.
Syariat Islam merupakan penjaga yang sempurna bagi kaum wanita. Dengannya Allah tetapkan aturan, bagaimana menutup aurat supaya terjaga dari pandangan lelaki khianat. Melindungi dari perkara ikhtilat, yang menjadi sekat pembatas pergaulan pria dan wanita. Wanita hanya boleh menampakkan perhiasan dihadapan suami dan mahramnya. Sedangkan lelaki diperintahkan menundukkan pandangan, dari wanita yang tak halal baginya. Suami berfungsi sebagai pemimpin yang bertanggungjawab atas wanita. Namun dalam hal amal dan pahala tidaklah berbeda. Sebab Allah hanya menilai berdasarkan ketakwaan hamba.
Jika wanita meninggalkan syariat Allah. Dan memilih mengikuti ide kebebasan ala barat. Dan menghilangkan sekat-sekat pembatas pergaulan dengan kaum pria. Maka yang akan terjadi adalah, mewabahnya perzinahan, pelecehan seksual, eksploitasi wanita untuk mendorong laju ekonomi. Semakin lelah mengejar kebahagiaan semu duniawi. Dan semakin jauh dari ridho Ilahi.
Kita sangat berharap, RUU PKS ini jangan sampai disahkan. Dan tentunya juga berharap agar syariat Islam segera diterapkan, dalam kehidupan. Terutama dalam sistem pemerintahan. Sebab hanya Islam yang bisa memberi solusi semua problematika manusia. Baik individu maupun negara. Sebab Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a'lam bishawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!