Kamis, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 14 November 2024 15:28 wib
3.021 views
Hukum Wanita Hadiri Shalat Jamaah di Masjid
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Dibolehkan bagi kaum wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid bila dirasa tidak menimbulkan fitnah dan aman dari gangguan. Namun shalatnya wanita di rumahnya itu lebih baik dan lebih utama.
Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لا تمنعوا إماءَ اللهِ مساجدَ اللهِ ، وبيوتهنَّ خيرٌ لهنَّ
“Jangan kalian larang hamba-hamba Allah (yang wanita) mendatangi masjid-masjid Allah sementara rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud)
Dalam redaksi lain,
لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ المساجِدَ ، وبُيُوتَهُنَّ خيرٌ لهنَّ
“Jangan kalian larang wanita-wanita kalian ke masjid sementara rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.”
Dalam riwayat Abu Dawud terdapat tambahan,
وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ
“Tetapi, hendaklah mereka keluar (menuju masjid) tanpa memakai wangi-wangian.”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang secara khusus wanita pergi ke masjid dengan memakai wewangian,
أيما امرأةٍ أصابت بخورًا، فلا تشهدْ معنا العشاءَ الآخرةَ
“Siapapun wanita yang memakai minyak wangi (bakhur) janganlah ia (diizinkan) menghadiri shalat Isya’ yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim)
Dikhususkannya shalat Isya’ –dalam hadits ini-, karena keluarnya wanita dengan wewangian akan menimbulkan fitnah dan fitnah ini semakin kuat di waktu malam daripada siang. Sebabnya, malam itu suasananya gelap, jalanan lebih sepi, dan parfum yang dipakainya akan membangkitkan syahwat kaum pria.
[Baca: Wanita Ke Masjid Pakai Parfum Menyengat]
Terdapat hadits lain yang melarang wanita keluar rumah dengan memakai parfum menyengat –baik diolehskan pada badannya atau disemprotkan pada pakaiannya- tanpa dikhususkan waktu malam. Yang berarti, berlaku untuk siang dan malam hari.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لِيُوجَدَ رِيحُهَا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ اغْتِسَالَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ
“Wanita yang memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid agar tercium baunya, maka tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan disebutkan dalam Shahih al-Jami’ al-Shaghir, no. 2703)
Semua ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Yakni wanita yang keluar rumah dengan memakai parfum yang tercium oleh laki-laki yang dilaluinya atau yang melewatinya. Ini bukan hanya khusus saat ke masjid, tapi juga dalam acara atau kegiatan lainnya; seperti menghadiri pernikahan, menjenguk orang sakit, bersilaturahim, rapat, ke pasar, dan selainnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!