Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Januari 2013 09:23 wib
13.753 views
Presiden SBY Akan Mengeluarkan Inpres Penegakkan Keamanan
Jakarta (voa-islam.com) Di tengah-tengah keresahan yang luas, dikalangan umat Islam, akibat tindakan Densus 88, yang melakukan tindakan repressif terhadap para terduga teroris, dan telah banyak aktivis Islam, tewas akibat ditembak Densus 88, justeru sekarang Presiden SBY akan mengeluarkan Inpres (Instruksi Presiden0, yang akan dikeluarkan di akhir Januari nanti.
Desakan dari kalangan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan opini media massa, terutama media kristen dan sekuler, yang terus menerus mendesak pemerintah, agar bertindak tegas terhadap para perusuh, terutama terhadap aksi-aksi yang diberi lebel melakukan kekerasan, diantara terhadap kelompok Ahmadiyah, dan lainnya. Sampai masalah ini masuk ke HAM PBB, dan Indonesia dianggap tidak mampu melindungi kelompok minoritas.
Tak kurang Dewan Gereja Indonesia (DGI) dan MAWI (Majelis Wali Gereja Indonesia), yang menjadi representasi dari kelompok kristen/katolik ini, melaporkan distuasi di Indonesia ke pusat. Karena itu, kemudian keluar berbagai resolusi, bahkan sampai kepada HAM PBB, yang menuduh Indonesia tidak dapat melindungi kelompok minoritas.
Menanggapi desakan dari kalangan LSM, DGI, dan MAWI itu, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat keamanan agar tidak ragu-ragu dalam menegakkan dan memelihara keamanan sampai pada tingkat yang paling depan, dengan segala resiko untuk rakyat banyak.
“Kepolisian, Komando Teritorial, Inteljen di daerah ditugaskan untuk itu dengan segala resikonya. Pastikan di seluruh Indonesia menjalankan apa yang kita harapkan ini,” tegas Presiden SBY saat memimpin sidang kabinet terbatas bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di ruang Garuda, Istana Bogor, Jabar, Senin (7/1) pagi.
Presiden yang didampingi Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengemukakan, pada tahun 2012 lalu, masyarakat luas merasa tidak puas dengan penanganan masalah hukum dan keamanan.
Ia menegaskan, kalau penegakan hukum itu tidak sepenuhnya di tangan pemerintah, pemberantasan korupsi misalnya ada wilayah lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun pengadilan, meskipun Kepolisian dan Kejaksaan ikut berperan untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun kalau masalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau lebih luas lagi pemeliharaan keamanan dalam negeri (internal security), tegas Presiden, Pemerintah memiliki peran yang sangat sentral melalui Kepolisian, TNI, utamanya komando teritorial TNI, Intelijen, dam jajaran pemerintah daerah. “Pendek kata, ini berkaitan dengan peran, fungsi, tugas pokok kita,” sebut SBY.
Diakui Kepala Negara, sebagaimana evaluasi di jajaran Polhukam, memang benar di banyak daerah ada eskalasi dari gangguan keamanan, apakah aksi kekerasan, konflik komunal dan juga benturan horizontal. Namun Kepala Negara menyesalkan, masih adanya kesan masyarakat bahwa negara termasuk jajaran keamanan melakukan pembiaran.
“Apa yang berkali-kali saya sampaikan, masih ada kesan dari masyarakat bahwa negara melakukan pembiaran. Masih ada penilaian dari masyarakat luas, ada keterlambatan dan ketidaktuntasan dalam menyelesaikan gangguan keamanan termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kepala Negara.
Selanjutnya, Presiden meminta agar pada tahun 2013 ini lembaga-lembaga terkait, utamanya jajaran pemerintah harus melaksanakan upaya yang jauh lebih efektif, upaya yang sungguh-sungguh agar keadaan dalam negeri kita, utamanya dari sisi keamanan menjadi lebh baik.
Menurut Presiden SBY, pada 28 Januari ini, ia akan mengeluarkan instruksi berkaitan dengan apa yang dibahas dalam sidang kabinet terbatas bidang Polhukam itu. “Ini menjadi Instruksi Presiden, dan saya inginkan itu dijalankan sepanjang tahun 2013 ini di seluruh wilayah Indonesia,” ucap SBY.
Dalam Inpres tersebut akan ditetapkan sasaran, ukuran keberhasilan, dan juga siapa bertanggung jawab tentang apa dan siapa bertugas tentang apa. Dengan demikian tanggung jawab menjadi jelas. “Mari kita persiapkan dengan baik, dan melaksanakan dengan baik pula Inpres tersebut,” ajak Kepala Negara.
“Sudah saatnya kita berlakukan reward dan punishment. Bagi yang berprestasi baik kita berikan poenghargaan, bagi yg lalai dan tidak berkinerja baik saudara jangan segan-segan memberikan sanksi,” pinta Presiden SBY sembari menyebutkan, hanya dengan itu sesuatu yang sangat diinginkan masyarakat, rasa aman, rasa tentram dan kehidupan yang tertib dapat terpenuhi.
Hadir dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Polhukam itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menkumham Amir Syamsuddin, Memkominfo Tifatul Sembiring, Kapolri Jendral Timur Pradopo, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.
Rencananya, pada akhir Januari 2013 ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dalam negeri. Menurutnya, inpres ini penting terlebih lagi sektor keamanan dan keadaan sosial pada 2012 dinilainya kurang menggembirakan.
“Pada 28 Januari ini saya akan mengeluarkan instruksi berkaitan dengan apa yang kita bahas ini (bidang politik, hukum, dan keamanan) menjadi Inpres dan saya ingin untuk dijalankan sepanjang 2013 di seluruh wilayah Indonesia. Kita persiapkan dengan baik dan kita laksanakan dengan baik pula,” katanya di Istana Bogor, Senin (7/1).
Presiden SBY mengatakan untuk Inpres tersebut akan ditetapkan sasaran dan ukuran keberhasilannya. Termasuk pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan. “Dengan demikian, tanggung jawab menjadi jelas.”
Menurutnya, selama 2012, keamanan dan ketertiban masih menjadi sorotan publik. Ia menilai masih banyak eskalasi dari gangguan keamanan, aksi kekerasan, konflik komunal, hingga benturan horizontal.
Masyarakat juga sering beranggapan negara melakukan pembiaran, keterlambatan penanganan, dan ketidaktuntasan dalam menyelesaikan gangguan keamanan. “Saya sungguh ingin jajaran pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola keadaan sosial hukum dan keamanan menjalankan tugasnya dengan benar, efektif dan berhasil,” kata Presiden.
Sangat dikawatirkan dengan adanya Inpres (Instruksi Presiden) negara akan terseret ke dalam tindakan yang eksessif (berlebihan) terutama dalam penanganan masalah keamanan, yang akan berdampak terhadap pelanggaran HAM, seperti sekarang yang sudah dijalankan oleh Densus 88. Di mana nyawa orang dengan sangat mudah dihilangkan, hanya karena terduga teroris. Wallahu'alam.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!