Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Oktober 2013 11:32 wib
18.068 views
Penganut Syi'ah Kafir dan Fasik! Ayo Hijrah ke Islam Kaffah!
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala pujin milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Memang benar, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua pengikut Syi’ah itu dikafirkan. Mereka tidak berada pada satu tingkatan dalam memegang keyakinan tasyayyu’ mereka. Sebagian mereka yang ghuluw (ekstrim) sampai melakukkan sesuatu yang membatalkan prinsip-prinsip keimanan, maka ia dikafirkan tanpa ragu. Seperti pengikut Syi’ah yang sampai menyembah Ali, Fathimah, Hasan dan Husain maka mereka dikafirkan. Begitu juga yang mengatakan bahwa Jibril menghinati amanat, kenabian itu haknya Ali tapi diserahkan kepada Muhammad; ini juga dikafirkan.
Di antara kelompok Syi’ah ada Syi’ah Imamiyah Itsna ‘Asyariyah yang meyakini imam-imam mereka lebih mulia daripada para malaikat dan Nabi, maka ini juga dikafirkan. Di antara mereka yang mengafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah, dan sejumlah besar sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, juga dihukumi kafir oleh para ulama.
Sementara di antara pengikut Syi’ah yang hanya meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada tiga khalifah sebelumnya maka tidak dikafirkan, tetapi dihukumi salah. Karena ijma’ sahabat, Ali sebagai khalifah ketiga setelah Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Mereka lebih mulia daripada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhum. Maka jika ada satu kelompok yang mengatakan Ali lebih utama daripada mereka bertiga, ia telah berbuat kesalahan dan menyalahi ijma’ para sahabat. Namun, ia tidak dikafirkan.
. . . menghukumi secara umum terhadap kelompok Syi’ah sebagai kelompok sesat dan menyimpang dari kebenaran dan kelompok yang celaka bersama sekte-sekte yang dikabarkan hadits Nabi sebagai penghuni neraka, adalah sebuah kaharusan. . .
Dalam mengafirkan personal (takfir mu’ayyan) ada keharusan melakukan tastabbut (memastikan keyakinannya dengan melakukan pendalaman dan tidak buru-buru), karena tidak semua orang yang berintisab kepada kelompok yang menyimpang dari madhab salaf dalam beberapa perkara boleh dikafirkan. Begitu juga terhadap orang-orang yg berinstisab kepada madhab Syi'ah, tidak semuanya -secara personal- bisa dikafirkan. Karena bisa jadi ada sebagian mereka yang hanya ikut-ikutan, terpengaruh ajarannya karena kurangnya pengaruh dakwah Al-Haq di daerahnya, dan sebab-sebab lainnya.
Makna melakukan tatsabbut dalam mengafirkan personal tertentu bukan berarti kita tidak menyematkan hukum secara global kepada kelompok-kelompok yang menyimpang dari kebenaran, seperti kelompok sesat dan menyimpang. Karena tatsabbut (hati-hati dan tidak terburu-buru) tersebut khusus bagi personal, bukan jamaah secara umum. Oleh karenanya, menghukumi secara umum terhadap kelompok Syi’ah sebagai kelompok sesat dan menyimpang dari kebenaran dan kelompok yang celaka bersama sekte-sekte yang dikabarkan hadits Nabi sebagai penghuni neraka, adalah sebuah kaharusan.
Ini dikuatkan dengan adanya bukti dari kitab-kitab rujukan mereka yang ditulis sendiri oleh tangan ulama-ulama mereka. Seperti, keyakinan adanya perubahan, penambahan dan pengurangan terhadap Al-Qur’an yang ada di tangan kaum muslimin sekarang ini.
Keyakinan mereka terhadap para sahabat Nabi yang dijamin surga seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, ‘Aisyah, Hafsah –yang menurut keyakinan Syi’ah- sebagai orang-orang kafir, jahat, zalim, dan tuduhan kebencian lainnya. Mereka senantiasa mencaci maki orang-orang pilihan dan menyatakan permusuhan kepada orang-orang dekat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, yang sebagian mereka menjadi mertua dan menantu beliau.
Keyakinan bada’, bahwa Allah tidak tahu sesuatu sebelumnya dan baru tahu sesudahnya, dan keyakinan-keyakinan sesat lainya.
Maka saat seorang Syi’i (pengikut Syi’ah) menampakkan keyakinan-keyakinan kufurnya, mereka dihukumi kafir; jika tidak maka tidak dihukumi kafir.
. . . tidak semua orang yang berintisab kepada kelompok yang menyimpang dari madhab salaf dalam beberapa perkara boleh dikafirkan. . .
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang status Rafidhah, apakah dikafirkan? Bagaimana seorang muslim berinteraksi dengan mereka, karena seringnya mereka tidak menampakkan kedengkian dan kebencian terhadap Ahlus Sunnah.
Menjawab hal ini, beliau menyampaikan bahwa tidak mungkin memberikan jawaban secara gebyah uyah (di samaratakan), bahwa semua pengikut Rafidhah (Syi’ah) adalah kafir dan setiap Rafidhah fasik. Kedudukan mereka sebagaimana kelompok-kelompok ahli bid’ah lainnya. Apabila menampakkan sesuatu yang menjadikan kufur, maka mereka menjadi kafir. Jika mereka menampakkan sesuatu yang menjadikan fasik, maka mereka dihukumi fasik. Harus ada perinciannya dan melihat tingkat kebid’ahannya. Kewajiban kita adalah mengajak mereka kepada kebenaran. Kita jelaskan kebenaran kepada mereka.
Jika kita tahu ia dari kelompok mana, maka kita jelaskan keburukan kelompoknya tersebut. Janganlah putus asa mendakwahi mereka, karena hati-hati manusia itu ada di antara dua jari-jemari Ar-Rahman ‘Azza Wajalla. Boleh jadi Allah memberi petunjuk kepada mereka melalui tangan-tangan kita sehingga kita mendapat pahala yang besar. Dan seseorang yang mendapat petunjuk setelah sebelumnya ia tidak mendapat petunjuk terkadang manfaatnya untuk masyarakat itu lebih banyak dan lebih besar daripada orang yang mendapat petunjuk sejak awal. Karena ia mengetahui kebatilan dan meninggalkannya, menjelaskannya kepada manusia sehingga penjelasannya kepada manusia benar-benar di atas ilmu. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!