Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 11 November 2014 09:09 wib
20.661 views
Tjahjo Kumolo, Kolom Agama KTP, dan Kematian
JAKARTA (voa-islam.com) – Sebagai salah satu tokoh Partai PDIP yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sangat berkepentingan menciptakan situasi atau kondisi politik yang lebih nyaman dan tenang bagi rakyat. Justru tidak membuat situasi ‘gaduh’ dan polemik, yang dapat menganggu kenyamanan dan ketenangan bagi rakyat.
Setidaknya awal pemerintah Jokowi harus diciptakan suasana yang tenang. Tidak ada kontroversi yang dapat mengganggu stabilitas politik. Sebagai pejabat yang bertanggungjawab masalah internal atau dalam negeri, mengarahkan seluruh rakyat bersatu dalam satu sarah menuju kepada integrasi, tanpa membuat kebijakan yang merugikan pemerintahan Jokowi.
Usai dilantik Tjahjo, hanya berselang dalam waktu singkat, mengangkat masalah yang sangat peka, yaitu pengosongan kolom agama di KTP. Tjahjo beragumen pengosongan kolom agama, diperuntukan bagi rakyat, yang tidak memilih enam agama, yang sudah ada dalam undang-undang, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Kong Ho Chu.
Mestinya, Tjahjo sebagai penjabat yang diangkat oleh Presiden Jokowi, tetap berpegang kepada undang-undang. Jika ada aliran kepercayaan atau lainnya, yang tidak memilih salah satu dari enam agama yang sudah disyahkan oleh undang-undang, maka solusinya bukan dengan mengosongkan kolom agama di KTP.
Mungkin pemerintah bisa melakukan revisi undang-undang dengan mengakui aliran kepercayaan menjadi agama.
Di zaman Soeharto yang ingin menjadikan aliran kepercayaan sebagai agama, sudah menimbulkan penolakan yang sangat luas. Golongan Islam sudah melihat ada usaha-usaha yang dijalankan oleh Soeharto ingin mereduksi Islam, bukan hanya pengakuan terhadap aliran kepercayaan sebagai sebuah agama baru.
Bahkan, saat aliran kepercayaan akan disyahkan eksistensinya sebagai agama, menimbulkan gejolak politik. Soeharto harus melakukan tindakan repressif terhadap golongan Islam yang menolak rencana itu. Tahun l978, lahir gerakan yang menolak P4, yang dikenal 'Gerakan 21 Maret'.
Sebelumnya, saat sebelum pilpres, sudah keluar isu yang akan menghapus kolom agama di KTP. Kalau tidak salah gagasan pengosongan kolom agama itu, dilansir dari kalangan pendukung Jokowi, yaitu Prof.Musdah Mulia.
Segungguhnya golongan Islam, masih meraba-raba, apa sejatinya tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan kebijakan mengosongkan kolom agama di KTP?
Seperti dikemukakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bahwa Indonesia menganut falsafah Pancasila. Di mana sila pertama, adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Artinya, Indonesia bukan negara komunis yang menganut falsafah atheisme.
Betapapun 250 juta penduduknya beragama. Dengan rencana pengosongan kolom agama di KTP, yang menjadi sebuah identitas rakyat Indonesia, itu berarti seluruh rakyat Indonesia menjadi ‘la diniyah’ (sekuler-tanpa agama).
Apakah ada ‘grand design’ yang mengarah kepada masa depan Indonesia menjadi sebuah negara ‘la diniyah’ atau negara ‘atheis’, tanpa ada lagi agama? Mungkinkah juga memudahkan berlangsungnya pemurtadan? Sehingga, Muslim di Indonesia tidak lagi menjadi golongan mayoritas?
Ini menjadi persoalan yang serius, jika memang tujuannya ke sana. Berarti harus melikwidasi agama-agama yang ada di Indonesia. Sehingga, rakyat Indonesia menjadi bangsa yang ‘la diniyah’.
Jika rakyat Indonesia sudah menjadi ‘la diniyah’, apa yang ingin dicapai? Apakah dengan bangsa yang ‘la diniyah’, Indonesia akan menjadi bangsa yang tangguh dalam menghadapi persaingan global. Memiliki daya saing dan etos kerja yang tinggi? Indonesia bisa mengalahkan bangsa-bangsa lainnya di dunia dengan tanpa agama?
Bukankah almarhum Taufik Kemas, menegaskan tentang empat pilar negara, yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Pernyataan Taufik Kemas itu, menempatkan Pancasila sebagai pilar pertama dalam bangunan negara. Tapi, rencana penghapusan kolom agama di KTP itu, sama dengan menghapus salah satu pilar negara.
Tjahjo Kumolo, perlu mengingat kalau ada orang yang mati, terutama kecelakaan, lalu bagimana memperlakukan jenazahnya? Jika seorang korban kecelakaan dengan identitas KTP, dan disitu tertera dalam KTP nya, beragama Islam, maka jenazahnya akan diperlakukan sesuai dengan aturan atau syariah.
Bagi Muslim yang mati, maka harus dimandikan, dikafani, di shalatkan, dan dikuburkan. Sebagai fardhu kifayah. Bagaimana jika korban tanpa identitas yang jelas tentang status agamanya?
Semua manusia akan mati. Tidak ada yang kekal di dunia. Presiden, menteri, pejabat, orang berharta, orang miskin, semua pasti akan mati. Bentuk atau cara menghadapi kematian berbeda-beda. Ada karena sakit, ada karena kecelakaan, dan lainnya.
Persoalan yang akan dihadapi, bagaimana memperlakukan jenazah atau mayit, ketika ia mati? Akankah dibiarkan begitu saja, dan langsung dikuburkan seperti binatang? Tanpa ada kewajiban apapun terhadap jenazah itu? Karena tidak ada lagi kolom agama di KTP? Wallahu’alam.
mashadi1211@gmail.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!