Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.395 views

Pro Kontra Fatwa Haram MUI Terhadap Vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR. Fatwa MUI yang keluar pada Senin, 20 Agustus 2018 lalu itu menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Alasan MUI memfatwakan vaksin MR dari India itu karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan unsur babi.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," tegas MUI dalam fatwanya tersebut.

Meskipun MUI menyatakan bahwa vaksin MR hukumnya adalah haram namun MUI untuk saat ini masih membolehkan menggunakannya karena alasan darurat syar'iyyah.

Dengan terbitnya fatwa MUI ini, secara otomatis menepis asumsi bahwa vaksin MR produk Serum Institute of India adalah barang halal. Sebelumnya wasekjen MUI, ustaz Tengku Zulkarnain juga sudah menolak kesimpulan beberapa pihak yang menyatakan vaksin MR halal karena menurut beliau status halal-haram merupakan domainnya ulama. Jadi sebelum vaksin asal India itu diperiksa oleh LPPOM MUI dan dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, tidak boleh ada pihak yang mengklaim bahwa vaksin tersebut halal dan boleh secara bebas digunakan.

Beberapa kalangan (khususnya praktisi kesehatan pro vaksin/provaks) yang sebelumnya selalu menyatakan bahwa vaksin MR halal akhirnya seperti kebakaran jenggot. Dengan keluarnya fatwa haram vaksin MR dari MUI ini jelas membuat mereka harus memutar otak lagi bagaimana meyakinkan masyarakat agar mau memvaksin anak-anak mereka. Sepekan sebelumnya dalam silaturahim Kementerian Kesehatan ke kantor MUI Pusat, Menteri Kesehatan Nina Moeloek sudah menegaskan bahwa masyarakat karena alasan keagamaan seperti masih ragu halal atau tidak vaksin MR, boleh menunda memvaksin anak-anak mereka sampai ada fatwa halal dari MUI.

Perlu dicatat juga sebelum MUI memfatwakan vaksin MR haram karena proses pembuatannya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sebagian praktisi kesehatan (baca: dokter) dan kalangan provaks garis keras, lewat media sosial telah mendahului MUI dengan "berfatwa" bahwa vaksin MR halal dan masyarakat tidak usah ragu untuk memvaksin anak mereka.

Lucunya, ketika MUI dengan tegas menyatakan keharaman vaksin MR, mereka masih tetap juga berfatwa vaksin MR halal dengan mengutip berbagai fatwa dari lembaga fatwa negara lain ataupun menyebut konsep istihalah yang di MUI sendiri konsep istihalah untuk suatu produk yang bersinggungan dengan Babi, tidak bisa diterima. Harusnya mereka yang mengutip fatwa lembaga lain ataupun ulama lain menghormati adanya perbedaan pendapat dan tidak harus mendistorsi poin-poin dari fatwa MUI soal haramnya vaksi MR buatan India tersebut. Apalagi sampai membuat "fatwa" tandingan seperti yang dirilis oleh beberapa dokter Muslim tidak lama setelah munculnya fatwa haram vaksin MR dari MUI.

Begitu juga kalangan anti vaksin garis keras, kalau mereka meyakini bahwa vaksin merupakan konspirasi jahat Yahudi atau salah satu program barat untuk menghancurkan umat Islam atau apalah namanya, cukup yakini di diri sendiri jangan disosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat karena dampaknya cukup meresahkan umat.

Terkait MUI yang membolehkan vaksin haram digunakan karena alasan darurat, tentu saja tidak otomatis seterusnya barang haram itu menjadi halal karena yang namanya darurat ada batas waktunya. Selain itu, meskipun darurat, vaksin MR yang haram tersebut tidak bisa berlaku untuk semua orang. Jadi vaksin atau tidak vaksin itu adalah pilihan dan tidak boleh ada paksaan dalam masalah ini, toh MUI juga fatwanya "boleh" bukan "wajib". Kalau kata seorang netizen, tidak ada jaminan atau belum ada bukti-bukti yang secara scientific menjelaskan bahwa tanpa vaksin seseorang 99.9% akan terjangkit penyakit, juga sebaliknya tak ada bukti jika kita divaksin maka 99.9% kita terbebas penyakit.Wallahu a'lam [Redaksi]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Opini Redaksi lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I