Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.080 views

Surati Presiden dan DPR, DDII Tolak RUU HIP

JAKARA (voa-islam.com) – Adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digagas oleh DPR membuat pengurus Dewan Da’wah mengirim surat kepada Presiden hingga DPR RI untuk menyatakan penolakannya atas RUU tersebut, berikut isi lengkap surat tersebut :

Nomor           :  324/A-Dewan Da’wah/VI/1441 H/2020 M
Lamp             : –                                                                                                              
Hal                  : Surat Penolakan atas RUU HIP

Kepada Yth.

  1. Presiden RI Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  3. Seluruh Pimpinan Fraksi di DPR-RI
  4. Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI

Di – Tempat

              السلام عليكم ور حمة الله و بر كاته

Puji syukur kehadirat Allah S.W.T yang telah memberikan kita segala nikmat-Nya terutama nikmat iman. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad S.A.W, para keluarganya, sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Kami dari Pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia merasa perlu menulis surat ini sebagai pendapat resmi kami atas Rancangan Undang – undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yaitu :

  1. Kami memandang bahwa RUU HIP tidak memuat filosofi Pancasila seperti yang telah ditetapkan oleh Founding Fathers kita pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali oleh Dekrit Presiden tahun 1959. Sehingga Pancasila yang dijadikan objek pada RUU HIP adalah Pancasila yang tidak punya dasar hukum dengan pendirian awal negara Republik Indonesia.
  2. Kami menilai bahwa tidak ada satupun pasal yang membahas tentang musuh atau ancaman ideologi Pancasila yaitu Komunis/Marxisme/Leninisme yang secara jelas telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966. Sehingga bagi kami, RUU HIP ini tidak menjiwai dan menghayati luka yang mendalamdari bangsa dan negara Indonesia yaitu terjadinya pengkhianatan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap ideologi Pancasila baik pada tahun 1948 maupun pada tahun 1965.
  3. Kami memandang bahwa UU HIP yang sedang dirancang sekarang adalah produk ulang dari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang berusaha dihidupkan kembali karena adanya institusionalisasi dalam membina haluan ideologi Pancasila termasuk didalamnya mengadakan diklat dan pelatihan seperti layaknya pelaksanaan P4 pada masa lalu (Lihat Pasal 39 hingga Pasal 53 RUU HIP). Pada zaman Orde Baru, pelaksanaan P4 sarat dengan tafsiran pengamalan Pancasila versi penguasa pada saat itu dan lebih banyak berfungsi menjadi “tameng” penguasa Orde Baru untuk menjalankan praktek praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sekaligus untuk menjustifikasi tindakan zalim kepada lawan lawan politik rezim orde baru pada saat itu. Dengan adanya era reformasi pada tahun 1998, akhirnya P4 telah dicabut oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998. Sehingga menghidupkan kembali peraturan perundang-undangan yang mirip dengan P4 pada masa lalu sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi yang telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia.
  4. Atas dasar sejarah buruk dalam pelaksanaan P4 pada masa lalu, maka kami khawatir UU HIP dilaksanakan seperti pada masa lalu. Padahal secara kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) selama ini telah berfungsi sebagai Lembaga yang dapat membina haluan ideologi Pancasila melalui program yang dikenal dengan “Sosialisasi Empat Pilar” sebagaimana bunyi Tata Tertib Majlis Permusyawaratan Rakyat nomor 1 tahun 2014, Pasal 6 (b) yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk  memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sehingga tidak dibutuhkan kelembagaan baru dalam hal pembinaan ideologi Pancasila.
  5. Kami memandang bahwa Tugas MPR RI yang memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sudah cukup untuk menjadi haluan bagi bangsa ini untuk mengarahkan ideologi Pancasila secara benar dan konsekuen. MPR RI merupakan Lembaga Negara yang mewakili kedaulatan Rakyat Indonesia sehingga telah benar benar mencerminkan konfigurasi Suku, Agama, Ras dan Etnis dari seluruh Rakyat Indonesia. Dengan demikian, MPR RI dapat memasyarakatkan Pancasila dengan tafsir dan pengamalan yang beragam sesuai dengan  keberagaman Suku, Agama, Ras dan Etnis di Indonesia sebagai antitesa dari UU HIP yang akan membentuk Badan-badan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila sebagai pengarah pembangunan dan politik nasional (RUU HIP Pasal 45) yang sangat beresiko akan terjadinya penyeragaman tafsir dan pengamalan Pancasila sehingga bangsa kita kembali mundur kebelakang (Set Back) karena membuka peluang kembalinya bentuk otoritarianisme seperti zaman Orde Baru. Apalagi Badan-badan Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dibentuk akan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Pasal 55 RUU HIP) ditengah kondisi keuangan negara kita yang tidak kondusif dan hutang negara yang terus membengkak.
  6. Kami menilai bahwa naskah dan materi RUU HIP hampir mirip seperti GBHN pada masa orde baru yang juga berisi norma hukum yang mengarahkan arah pembangunan nasional. Padahal GBHN telah dicabut oleh TAP MPR Nomor IX/MPR/1998 sebagai amanat reformasi karena naskah dan materi muatannya tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dewasa ini sehingga tidak dapat berfungsi sebagai pemberi arah bagi perjuangan dan pembangunan bangsa dalam mewujudkan cita – citanya seperti yang tertulis pada point (b) pada klausul “Menimbang”. GBHN telah digantikan oleh produk peraturan perundang undangan yang sudah ada seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sisitem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 hingga 2025 yang berisi arah pembangunan nasional. Sehingga menghidupkan kembali Undang-undang yang berfungsi seperti layaknya GBHN adalah sebuah langkah mundur bangsa kita dan tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada.
  7. Kami memandang terdapat kesalahan logika hukum dalam Bagian Ketiga, Pasal 4 ayat (b) pada RUU HIP dinyatakan bahwa Haluan Ideologi Pancasila bertujuan (b) Sebagai arah bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ayat ini secara tidak langsung menjadikan UU HIP menjadi lebih tinggi kedudukannya daripada Pancasila itu sendiri yang menjadi Ideologi Negara. Karena menurut kami Pancasila justru menjadi dasar, arah sekaligus pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  8. Oleh sebab itu, berdasarkan point point yang kami sebutkan diatas, maka kami berkeberatan dengan adanya RUU HIP tersebut sehingga tidak ada urgensinya untuk diundangkan. 

Demikianlah surat yang kami buat ini dengan sepenuh hati, untuk memberi masukan kepada para pihak-pihak yang kami anggap diberikan amanah oleh Rakyat dan Allah SWT untuk melindungi rakyat dan tanah air Indonesia. Semoga Allah SWT. Selalu melindungi dan memberikan keberkahan bagi bangsa dan negara kita yang tercinta.

            و السلام عليكم ور حمة الله و بر كا ته

Jakarta, 13 Syawal 1441 H / 05 Juni 2020 M

 

Pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

ttd.
Drs. Mohammad Siddik
Ketua Umum

 

 

ttd.
Drs. Avid Solihin, MM
Sekretaris Umum

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Pers Rilis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X