Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.685 views

Pernah Bekerja di Singapura, Mafia Minyak Ini Divonis Penjara

PEKANBARU (voa-islam.com)- Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo membacakan vonis dua terdakwa mafia minyak, Achmad Mahbub alias Abob dan Dunun alias Aguan. Vonis dijatuhkan selama empat tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider enam bulan.

Menyatakan Terdakwa Achmad Mahbub alias Abob terbukti sah meyakinkan bersalah turut serta melakukan pidana korupsi dan TPPU secara berlanjut dan majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 jta subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis petang, seperti dikutip dari Antara.

Vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menuntut keduanya dengan tuntutan 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.

Menurut hakim, Abob yang divonis empat tahun penjara tersebut merupakan keterlibatannya dalam transaksi jual beli minyak antara pengusaha asal Singapura Ridwan dengan Mayor Antonius Manulang yang merupakan Komandan Angkatan Laut sehingga melanggar Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 3 TPPU, dan bukan seperti yang disangkakan oleh Mabes Polri yang menyebutkan Abob melakukan kencing minyak dan menjualnya ke Singapura.

Dalam berkas putusan untuk lima terdakwa dengan total 2.000 halaman tersebut, Hakim mengatakan bahwa keterlibatan Abob sebagai perantara dalam pembayaran jual beli minyak antara Ridwan dan Antonius Manulang.

Hakim menjelaskan dari fakta persidangan disebutkan Ridwan kerap mengirimkan uang ke Antonius Manulang melalui Abob dan adik kandungnya Niwen Khoriyah. Hakim berpendapat bahwa perkenalan Manulang dengan Ridwan dimulai dari perkenalan antara Abob dengan Ridwan. "Mengingat terdakawa Abob pernah bekerja dengan Ridwan di Singapura, sementara Abob juga mengenal Manulang. Dan secara pribadi Manulang pernah menawarkan Abob untuk menjualkan minyaknya," jelas hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, lima terdakwa yakni Achmad Mahbub, DuNun, Niwen Khoriyah, Arifin Achamd dan Yusri diperdengarkan isi berkas putusannya secara terpisah, dimana Abob mendapat giliran yang pertama. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X