Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Oktober 2015 11:15 wib
17.118 views
Bakar Hutan : Singapura Boikot Produk Perusahaan PT Sinar Mas, Indonesia?
JAKARTA (voa-islam.com) - Sikap Singapura entah serius atau pura-pura? Dibandingkan dengan pemerintah Indonesia sampai sekarang tidak tegas menghadapi perusahaan raksasa milik Eka Cipta.
Bahkan, perusahaan Eka Cipta PT Indah Kiat yang berada di Cilegon, belum lama ini dipakai tempat hari ulang tahun TNI ke 70. Di mana Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara. Begitulah Eka Cipta?
Seperti dikemukakan oleh Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menuduh jaringan supermarket Singapura melakukan boikot sepihak terhadap produknya. “Beberapa perusahaan ini telah melakukan boikot sepihak, karena kami tidak pernah dimintai klarifikasi,” kata Gandi di kantornya, Senin, 12 Oktober 2015.
Menurut Gandi, Sinar Mas sebagai induk usaha Asia Pulp and Paper (APP) hanya menerima pemberitahuan bahwa Dewan Lingkungan Singapura (SEC) telah mencabut sertifikasi hijau milik Universal Sovereign Trading, yang merupakan distributor eksklusif produk APP di Singapura. SEC juga meminta 16 jaringan supermarket di Singapura berhenti menjual produk APP dan empat perusahaan lain hingga selesainya penyelidikan soal penyebab kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.
Boikot itu diserukan setelah pemerintah Indonesia mengumumkan adanya titik api di area konsesi APP dan empat perusahaan lain. “Ini sangat disayangkan,” ucap Gandi.
Gandi menyatakan seharusnya Singapura lebih dulu membuktikan kesalahan APP dan perusahaan lain sebelum menyerukan boikot. “Kalau memang ada yang membakar hutan, kami sangat setuju untuk dihukum. Tapi ini belum ada yang terbukti,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa jaringan supermarket besar telah menaati seruan SEC. NTUC FairPrice, Sheng Siong, dan Prime Supermarket langsung menurunkan tisu Paseo, yang merupakan merek dagang APP, dari rak. Dairy Farm Group, yang membawahi jaringan Guardian, 7-Eleven, Cold Storage, dan Giant, hanya akan menghabiskan stok mereka lalu menghentikan pasokan, jelasnya.
Selanjutnya, Manager Director PT Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mempertanyakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggugat anak perusahaannya secara perdata. Nilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang itu mencapai Rp 7 triliun. “Apa tidak salah?” kata Gandi di kantornya, Senin, 12 Oktober 2015.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menggugat BHM secara perdata. Selain itu, BMH, yang beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka pidana pembakar hutan dan lahan. Penetapan status tersangka pembakaran hutan itu juga sudah dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Anang Iskandar.
Indonesia harus serius? Rakyat di Sumatera dan Kalimantan sudah banyak yang 'bengek', harus tegas mengambil tindakan hukum. Jangan mentang-mentang pelakunya 'taoke' Cina lalu dibiarkan oleh Jokkowi. (sasa/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!