Sabtu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Oktober 2015 16:40 wib
29.773 views
Johan Budi : Mustahil Surya Paloh Tidak Terlibat Dalam Kasus Bansos Gubernur Sumut
JAKARTA (voa-islam.com) - Secara logika dan nalar yang waras, kalau Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menjadi tersangka, tidak mungkin Surya Paloh tidak tahu, apalagi tidak terlibat dalam kasus Bansos di Sumut. Apalagi, pengakuan Gatot dan Evi, saat bertemu dengan Capella, di kantor pusat Nasdem ada Surya Paloh.
Karena itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan pemeriksaan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh lantaran diduga dia mengetahui atau mendengar perkara yang tengah menjerat koleganya Patrice Rio Capella.
"Setiap saksi dimintai keterangan tentu karena pernah mendengar, menyaksikan atau keterangan diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan tersangka atau saksi lain terkait kasus Pak PRC (Patrice Rio Capella)," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.
Namun, Johan belum mau mengungkapkan saat ditanya apakah ada keterlibatan Paloh dalam kasus ini. Johan malah berkelit bila Paloh dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pak Surya Paloh dimintai keterangan sebagai saksi untuk PRC," ujarnya.
Kemudian, saat ditanya keterangan dirinya beberapa waktu lalu yang menegaskan bila pihaknya tidak akan memeriksa Paloh, Johan menepisnya. Menurut Johan, pertanyaan tersebut hanya berlaku pada waktu itu.
"Pernyataan lengkap itu adalah sampai hari ini tidak diperlukan tapi diperlukan pemeriksaan terhadap pak SP dan memerlukan keterangan Surya Paloh," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Patrice Rio Capella, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
Untuk Rio Capella sudah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rakyat sangat menunggu bagaimana kejujuran KPK dalam kaitannya dengan kasus Bansos di Sumut yang sudah melibatkan Sekjen Nasdem Capella. Ini sangat jelas logika dan berbagai fakta dan informasi pasti akan didapatkan dari para saksi atas dugaan keterlibaran Surya. (sasa/dbs/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!