Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 13 November 2015 10:47 wib
10.503 views
BPK : Ahok Menyalahi Pengadaan Tanah, dan Ada Penyimpangan Rp191.3334.550.000!
JAKARTA (voa-islam.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 menyebutkan, proyek pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras terindikasi penyimpangan senilai Rp191.334.550.000.
Nilai itu didapat dari selisih Rp755.689.550.000 dikurang Rp564.355.000.000. Hasil pemeriksaan juga menyebut, penunjukkan lokasi pengadaan tanah RS SW senilai Rp755.689.550.000 oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama tidak sesuai ketentuan.
Menurut LHP BPK, dokumen-dokumen lain terkait proses pengadaan tanah yang dibuat dan diteken setelah bulan Juli 2014 diindikasikan hanya bersifat formalitas. “Karena penentuan lokasi tanah sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt Gubernur DKI,” bunyi LHP BPK.
BPK mendasarkan pemeriksaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tanggal 14 Januari 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Gubernur DKI Jakarta Ahok juga menurut lembaga itu melanggar Pasal 13 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2 Perpres itu menyebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum (rumah sakit) diselenggarakan melalui tahapan perencanaan persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Bunyi Pasal 5,6,7 pada Perpres 71 Tahun 2012 menyebutkan, tahap perencanaan pengadaan tanah mengharuskan adanya dokumen perencanaan pegadaian tanah. Hal itu paling sedikit memuat maksud dan tujuan pengadaan tanah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan nilai tanah, dan rencana penganggaran tanah.
Adapun Pasal 6 menyatakan, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan studi kelayakan. Itu mencakup survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.
|
Berpedoman kepada UU Nomor 19 dan Perpres 71 Tahun 2012, BPK menyatakan dalam LHP bahwa penentuan lokasi tanah RS SW milik YKSW oleh Plt Gubernur DKI senilai Rp755.689.550.000 tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Berdasarkan surat dari RS SW dan YKSW tanggal 27 Juni 2014 dan 7 JUli 2014 diketahui bahwa proses penawaran dan proses penunjukan lokasi tanah RS SW sudah mulai dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2014.
Dari hasil pemeriksaan, selama proses penunjukan lokasi tanah pada bulan Juni dan Juli 2014 tidak ditemukan adanya dokumen perencanaan, hasil studi kelayakan, pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Konsultasi Publik, berita acara kesepakatan lokasi yang diteken Tim Persiapan dengan masyarakat dan pihak yang berhak.
“Penetapan lokasi tanah ditetapkan oleh Plt Gubernur DKI pada 13 Desember 2014 melalui SK Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014,” bunyi LHP BPK.
LHP BPK juga menemukan fakta bahwa Plt Gubernur DKI tidak hanya menunjuk lokasi tanah tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan. Ahok sebagai Plt juga memerintahkan Kepala Bappeda DKi untuk menganggarkan dana pengadaan tanah RS SW milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014.
Itu dilakukan 5 bulan setelah penunjukkan lokasi dan perintah atau disposisi penganggaran pembelian tanah RS SW milik YKSW dalam APBD-P Tahun 2014 oleh Plt Gubernur DKI pada tanggal 8 Juli 2014. Jadi sangat jelas. Di mana letak kesalahan Ahok.
Ahok panik sampai-sampai harus lapor kepada Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, minta perlindungan, dan menyalahkan BPK, yang dianggap mencari keksalahannya. Sungguh Ahok ini sangat tidak jujur. (sasa/cnnind/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!