Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 25 November 2015 14:35 wib
4.452 views
Sidang Peradilan Rakyat, Polri Harus Periksa WNI yang ke Belanda
JAKARTA (voa-islam.com)-Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Prof. Romli Atmasasmita menghimbau Polri agar memeriksa WNI yang yang aktif menggelar sidang peradilan rakyat atas nama PKI di Belanda beberapa waktu lalu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh WNI di Belanda tersebut telah melanggar hukum dengan Pasal 154 KUHP.
Ia juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh WNI tersebut tidak ada hubungannya dengan rasa nasionalisme dari anak bangsa. “WNI aktif dalam gelar peradilan rakyat PKI bukan soal nasionalisme saja, tapi soal serius pelanggaran Pasal 154 KUHP. Peradilan rakyat di Belanda untuk korban G30SPKI mayoritas anggota PKI atau simpatisan PKI yang dilarang UU di Indonesia (KUHP),” katanya di dalam akun Twitter resmi miliknya beberapa waktu lalu.
Pasal yang disebutkannya pun harus dipatuhi oleh setia WNI di manapun berada. “Pasal 154 KUHP berlaku terhadap setiap WNI di manapun melakukan perbuatan tersebut. Bahkan dapat diancam dengan pencabutan pekerjaannya.”
Ia menyatakan mengapa bukan PKI saja yang meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas pembantaiannya di daerah Madiun. Jika Presiden tetap berpegang teguh meminta maaf kepada korban-korban eks PKI, maka Presiden harus memberi penghargaan pada keluarga jendral-jendral yang dibunuh PKI dan simpatisannya.
Salah satu arsitek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak agar para pejuang HAM membaca kembali hukum-hukum yang berlaku di negeri ini, bahwa Indonesia tidak mengakui peradilan rakyat yang diadakan oleh WNI di Belanda. “Kepada semua pejuang HAM baca kembali Pasal 28 J UUD 1945. Statuta ICC 1998 tidak akui PERADILAN RAKYAT INTERNASIONAL. Hanya CINA yang mengakuinya: People'Tribunal.” Intelektual hukum seharusnya paham, jika salurkan aspirasi pelanggaran HAM melalui forum internasional.
Selain itu, Pasal makar dalam KUHP dengan UU 27 /2009, untuk larangan ajaran Marxisme/Komunisme pun masih berlaku di negara ini. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!