Sabtu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 28 November 2015 17:21 wib
6.080 views
Delegasi Buruh Internasional Temui Gerakan Buruh Indonesia, Bicarakan Embargo?
JAKARTA (voa-islam.com)- Gerakan buruh Indonesia yang melakukan mogok nasional dari tanggal 23-27 November 2015 walau dinyatakan resmi berakhir, namun Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) tetap meminta Presiden Jokowi mencabut PP 78/2015. kemudian pemerintah dihimbau untuk mengundang unsur tripartit duduk bersama membahas rumusan pasal yang baru dan formula kenaikan upah minimum yang disepakati semua pihak. Demikian siaran pers yang didapat redaksi voa-islam.com yang mengatasnamakan Said Iqbal, di LBH, Jakarta Pusat.
Pada hari ini juga, telah datang ke Indonesia General Secretary International Trade Union Confederation Asia Pacific (ITUC AP), Noriyuki Suzuki, secara langsung, di kantor LBH Jakarta dalam konferensi persnya, atas nama Konfederasi Serikat Buruh se-dunia menyatakan, dengan menyatakan:
1. Mendesak Presiden Jokowi mencabut PP 78/2015 sebagaimana yang diperjuangkan serikat pekerja di Indonesia karena bertentangan dengan konvensi ILO no 131 tentang upah minimum dimana penetapannya harus hasil konsultasi serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha (jadi bukan rumus flat dari pemerintah)dan juga bertentangan dengan konvensi ILO 87 tentang hak berserikat dan no 98 tentang hak berunding yang mana formula baru kenaikan upah minimum tidak lagi berunding dengan serikat pekerja.
2. Mendesak pemerintah Indonesia dan Kapolri menghentikan kekerasan dan penangkapan terhadap buruh oleh polisi saat aksi buruh dan hal ini sudah dilaporkan ke Dirjen ILO di Jenewa, Swiss, supaya ada tindakan kepada pemerintah Indonesia dan Polri.
3. ITUC berpendapat ada Inkonsistensi antara ucapan/janji Presiden Jokowi kepada dunia Internasional dengan tindakannya saat membuat kebijakan di Indonesia, buktinya adalah saat sidang negara G20 minggu lalu di Turki. Presiden Jokowi mengatakan kepada pemimpin dunia, "Bahwa salah satu prioritas utama (one top priority) saya sebagai Presiden Indonesia adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi termasuk memastikan Create Job, Promote Inclusiveness, and Reduce Inequalities", tapi faktanya menurut ITUC justru melalui PP 78/2015 Presiden Jokowi meningkatkan ketimpangan pendapatan yang tidak seimbang atau kebijakan upah murah (Inrease Inequalities, Not Reduce?).
4. Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC/ITUC AP) akan terus mendukung serikat pekerja di Indonesia yang meminta "Reduce Inequalites" cabut PP 78/2015 melalui kampanye Internasional dan akan diramaikan disidang ILO pada Juni 2016 mendatang serta rencana "Embargo" produk Indonesia. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!