Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 29 November 2015 08:15 wib
7.586 views
Ketua Bidang Perburuhan PKS, Sosiawan: Pemerintah Bertindak Tidak Adil pada Buruh
JAKARTA (voa-islam.com)--Buruh tetap tidak mendapatkan keadilan. Maka mereka terus menuntut keadilan, terkait dengan sistem pengupahan di Indonesia. Pemerintah tetap tak bergeming, dan lebih mementingkan membela kepentingan para pemilik modal.
Maka, terkait dengan Upah Minimum itu, Menko Perekonomian menambahkan, bahwa negara hadir dalam bentuk pengurangan beban hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti kartu pintar, kartu sehat dan seterusnya, yang semua berkaitan menjadi jaring pengaman.
Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), Menko Perekonomian menjelaskan, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar.
“Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini, bahwa yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis, dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” jelas Darmin.
Lantas bagaimana penghitungan kenaikannya? Menurut Menko Perekonomian, upah tahun depan ini yang akan ditetapkan dengan formula ini adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan atau kenaikan inflasi atau perubahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Jadi kalau inflasi 5 persen, pertumbuhan ekonomi misalnya 5 persen ya 10 (persen). Berarti tahun depan, di daerah itu, upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen. Tahun depannya hitung lagi. Siapa yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Darmin.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, konsep penentuan upah itu sudah bisa dikatakan adil, karena di negara lain apalagi negara maju, dia pasti tidak memberikan pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh.
Hal ini karena pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya peranan dari buruh, tapi juga peranan pengusaha dan pemilik modal.Partai Keadilan Sejahtera menilai kebijakan pengupahan di era Presiden Joko Widodo saat ini tak adil. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang jadi dasar pengupahan justru menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Memed Sosiawan mengatakan, dalam Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL).
Hal ini berbeda dengan Pasal 44 PP 78 tahun 2015 yang mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, melainkan berdasarkan upah minimum provinsi tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Penerbitan PP 78 tahun 2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal," kata Memed dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh Memed menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.
Kebijakan tersebut seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak. Para pekerja sampai saat ini masih berharap fomula pengupahan berdasarkan pada komponen hidup layak.
Memed sendiri menilai, formula penghitungan upah minimum yang terdapat pada Pasal 44 PP 78 tahun 2015, lebih tepat untuk menghitung kenaikan gaji seluruh karyawan bagi sebuah perusahaan per tahun. "Formula tersebut tidak tepat kalau diterapkan untuk menentukan upah minimum," katanya.
Upah Minimum yang paling adil bagi para pekerja, lanjut Memed, adalah tetap melalui survei komponen hidup layak di setiap daerah. Survei diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup layak dalam menghidupi keluarga mereka, dengan ambang batas minimal upah yang layak.
Jadi, aksi pemogokan buruh yang berlangsung di seluruh Indonesia itu, refleksi dari adanya ketidak adilan yang dijalankan pemerintah, hingga kini. Pemerintah tetap membela kepentingan para pemillik modal, dan tidak mengindahkan nasib buruh yang tercekik akibat krisis ekonomi, selama pemerintahan Jokowi.* [dinda/dbs/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!