Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2015 22:59 wib
9.454 views
Pakar Hukum: DPR Gunakan Saja Hak Interplasi dalam Kisruh Freeport
JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpesan kepada Pemerintah dan DPR untuk bertindak cepat dalam mengurus kisruh Freeport yang tengah terjadi. Kamis juga mengingatkan kepada keduanya agar tidak main-main dengan hukun yang telah berlaku.
“Kalau ingin beres, pastikan Pemerintah dan DPR tidak lagi bermain-main dengan hukum-hukum yang ada,” sampainya, kemarin (06/12/2015), di Tebet, Jakarta Selatan.
Kamis, lanjutnya, mengatakan demikian karena menurutnya persoalan ini tidak akan bisa selesai jika hanya diserahkan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD). “Masalah ini cukup bertal-tali. Karena itu tidak cukup jika hanya melalui MKD,” tambahnya.
Kamis bahkan mempersilahkan DPR untuk menggunakan haknya sebagai perwakilan rakyat, yaitu mungkin saja dapat menggunakan interplasi kepada pemerintah. Selain itu, interplasi menurutnya juga mampu menghasilkan info-info yang memang dibutuhkan dalam menyelesaikan kasus Freeport ini.
“Mungkin saja DPR RI dapat menggunakan hak interplasi. Hal ini dapat dilakukan untuk mendapatkan info-info dari pemerintahan terkait Freeport,” sarannya.
Di antaranya, tambahnya, dalam interplasi nanti DPR bisa menanyakan perihal kontrak, divestasi, dan janji untuk memenuhi Undang-undang kepada Freeport. “Hal tersebut dapat digunakan agar menjadi jelas dan penuh kepastian dalam menyelesaikan kisruh Freeport,” tutupnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!