Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2015 19:37 wib
9.763 views
Ada Pihak Perusak, Lahirlah Pasal Karet untuk Pilkada
JAKARTA (voa-islam.com)- Aktivis perempuan mempersoalkan Pasal 158 UU No. 8/2015. Pasal mengenai Pilkada ini juga ditentang olehnya karena sejak kelahirannya diketahui sama sekali tidak memihak pada masyarakat ataupun untuk bangsa Indonesia.
"Aku adalah orang yang menolak keras UUD melalui hasil amandemen beserta seluruh Undang-undangnya karena kelahirannya tidak memihak pada bangsa dan rakyat Indonesia," kata Ratan Sarumpaet, hari ini (26/12/2015), dalam acara diskusi publik di kawasan Matraman, Jakarta.
Ratna juga mengatakan, bahwa Pasal yang telah diloloskan oleh DPR RI ini mempunyai sifat liberal tinggi. "Termasuk Pasal (Pilkada) yang super liberal," katanya dalam rilis. Sebagai contohnya, dalam kasus ratusan lebih sengketa Pilkada, hanya 19 saja yang dapat diatasi. Selebihnya terancam gugur di Mahkamah Kosntitusi (MK). Bahkan ia berpikir bahwa lahirnya Pasal ini dikarenakan adanya golongan atau kelompok yang sengaja menginginkan kerusakan. "Bahkan saya berpikir, mungkin saja ada yang mencoba merusaknya," sambungnya.
Melihat hal itu, ia pun berpesan agar Pasal harus segera dipersoalkan dan disentuh oleh DPR RI. "Sebenarnya supaya kasus ini harus disentuh. Dan semoga forum ini bisa mendorong MK untuk memperbaikinya melalui DPR," harapnya.
Hanya dengan ini persoalan keadilan dapat diselesaikan dengan baik. Terlebih untuk jangka panjangnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!