Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2015 07:15 wib
7.963 views
Selain Lucu, Pemerintah Dinilai Bertindak Ilegal Lakukan Pungutan ke Masyarakat
JAKARTA (voa-islam.com)- Alasan pemerintah memungut Rp. 200 dari setiap konsumen BBM dianggap illegal oleh Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI). Sehingga AEPI menilai bahwa pungutan ini sungguh tidak layak untuk diterapkan.
“Pungutan itu pasti illegal. Dan jika tetap dipaksakan akan tetap illegal. Sehingga ini tidak layak, apalagi pemerintah memungutnya dari barang yang telah disubsidi,” kata Salamuddin Daeng ke voa-islam.com, Sabtu (26/12/2015), di Jakarta.
Daeng juga mengatakan, apa yang menjadi alasan pemerintah untuk memungut dari konsumen BBM dirasa salah jika memegang UU yang dimaksud Sudirman Said. Pasalnya, untuk persoalan dana dapat dipastikan akan menemui kerawanan.
“Sekalipun ada lembaga, tetap saja dana ini memiliki rawan yang cukup tinggi. Misalnya saja bagaimana status kepemilikan dana ini yang dihasilkan dari seluruh rakyat Indonesia,” jelasnyanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM, Sudirman Said mengumumkan akan adanya pungutan dari pembelian BBM yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. SS menyatakan demikian tidak lama setelah mengumumkan penurunan harga terhadap BBM. Namun, pernyataan yang dibuat oleh pemerintah menuai protes dari berbagai kalangan profesional. Di antaranya datang dari pakar hukum, aktivis, pengamat ekonomi, dan lainnya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!