Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Januari 2016 23:36 wib
5.179 views
Perpu Sebelum Revisi UU Terorisme Tidak Menyentuh Akar Persoalan Terorisme
BANDUNG (voa-islam.com) - Rencana dan wacana akan dikeluarkannya Perpu sebagai jalan pintas sebelum revisi UU Terorisme masuk dalam prolegnas tidak menyentuh akar persoalan terorisme. Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kontra Terorisme Harits Abu Ulya.
“Meminimalkan terorisme, pemerintah harus jujur dan obyektif mau melakukan kajian secara holistik komprehensif terhadap akar lahirnya terorisme. Kerasnya UU atau regulasi tidak serta merta signifikan dengan hilangnya tindak pidana terorisme,” katanya kepada voa-islam.com, Rabu (20/01).
Menurut Harits, kalau mencontoh negara tetangga sebagai acuan konstruksi regulasi, ada yang perlu dicatat bahwa fenomena dan kultur keberagamaan muslim Indonesia berbeda dengan Malasyia dan Singapura, disamping variabel kondisi politik ekonomi dan tingkat pendidikan yang melingkupi juga berbeda.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu menghindarkan kondisi Indonesia dari problem ekonomi, kesejahteraan, problem tingkat pendidikan dan skill produktifitas masyarakatnya, dan pemerintah juga harus mampu menampilkan keadilan dibidang hukum untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” paparnya.
“Di luar itu, Indonesia sebagai negara non-blok bisa bersikap tegas dan proporsional berkontribusi dalam rangka menegakkan global justice,” pungkas Direktur Community of Islamic Ideological Analyst (CIIA) ini. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!