Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Januari 2016 21:49 wib
31.979 views
Pengamat: Mengajarkan Shalat Lima Waktu di Masjid Itu adalah Radikal, Apa Itu yang Dilarang?!
JAKARTA (voa-islam.com)— Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai wacana revisi UU Anti-terorisme dapat meresahkan sebagian ormas Islam.
Ide agar ormas radikal dilarang harus spesifik dan menyebut nama organisasinya. "Definisi radikal itu apa? Tidak semua yang radikal itu menganjurkan terorisme," ujar Ridlwan dalam rilis yang diterima Voa-Islam, Ahad (24/1/2016) malam.
Ridlwan mengungkapkan bahwa saat ini tafsir radikal di tengah masyarakat bisa bermacam-macam. Untuk itu perlu kesepakatan definisi tentang radikal.
"Saya kira Menkopolhukam Luhut harus menjelaskan ke publik ormas radikal apa yang dilarang. Tegas saja, yang pro ISIS misalnya," kata Ridlwan.
Ridlwan melanjutkan definisi radikal dari sisi bahasa berarti akar atau dasar ideologi. Ridlwan mencontohkan ada ormas Islam yang selalu menganjurkan shalat berjamaah lima waktu di masjid.
"Itu juga radikal dalam menjalankan syariat Islam dan bagus. Baik dan bermanfaat. Damai dan bagus, apa yang itu mau dilarang? Tentu tidak kan!" tegas Ridlwan.
Tafsir tentang sebuah ormas itu radikal dan terlarang juga harus melibatkan ulama, tokoh tokoh agama, dan ahli ilmu agama Islam.
"Jangan sampai ahli yang menafsirkan itu tidak bisa membedakan antara ISIS dan Al Qaeda," terang Ridlwan yang juga Koordinator Eksekutif The Indonesia Intelligence Institute.
Selain itu, Ridlwan mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada simbol-simbol fisik seperti gamis dan jenggot.
"Saat ini, terorisme tidak boleh dilihat berdasar penampilan. Kasus Thamrin kemarin membuktikan itu, penyerangnya pakai kaos dan celana jeans," demikian Ridlwan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!