Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Februari 2016 16:51 wib
5.872 views
Dinilai Lemahkan KPK, PKS Mantap Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA (voa-islam.com)—Rapat Paripurna DPR RI yang rencanannya akan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diundur.
Pengunduran waktu hingga dua kali Rapat Paripurna DPR RI tersebut disinyalir karena fraksi-fraksi besar DPR sibuk melakukan lobi untuk meloloskan revisi UU KPK.
Meski, telah terjadi dua kali penundaan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tegas menolak revisi UU KPK.
“Berapa kali pun paripurna diundur, sikap PKS tetap menolak revisi UU KPK,” kata Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016) seperti dikutip Republika Online.
Jika alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat publik, mungkin bisa maklum. Tapi, kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan.”
Hidayat menegaskan, PKS menolak revisi UU KPK. Sebab, setelah mempelajari dengan saksama, revisi tersebut bukan untuk memperkuat KPK, melainkan untuk melemahkan.
Menurut Hidayat, penundaan ini tentu sangat disayangkan. “Jika alasan penundaan itu karena sebagian besar pimpinan DPR tidak di tempat publik, mungkin bisa maklum. Tapi, kalau digunakan untuk lobi-lobi oleh fraksi besar di DPR untuk mengegolkan revisi itu, sangat disayangkan,” ujar Hidayat.
Penundaan paripurna yang akan membahas revisi UU KPK itu hanya akan membuat citra lembaga DPR makin terpuruk di mata publik. Stigma bahwa DPR antipemberantasan korupsi akan makin kuat.* [Rol/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!