Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Februari 2016 07:31 wib
4.990 views
Presiden Disarankan Lakukan Konsolidasi Partai-partai untuk Menolak Revisi UU KPK
JAKARTA (voa-islam.com)- Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Prof. Saldi Isra menyatakan tidak ada alasan apapun untuk, termasuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi yang ada saat ini. Yang saat ini ia lihat adalah, di dalam draft revisi tersebut hanya ada ancaman untuk lembaga hukum produk reformasi tersebut.
“Tidak ada alasan sama sekali, termasuk menguatkan KPK jika menggunakan draft revisi saat ini. Justru jika dilihat, draft itu hanya ada ancaman secara sistematis untuk melumpuhkan KPK,” katanya, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Selain itu, butir yang ada, misalnya yang tertulis bahwa KPK akan diawasi serta dilarangnya mengangkat personil selain dari aparat menurutnya semakin terlihat potensi melemahkan.
“Keempat butir revisi yang ada, misalnya tidak diperkenankannya mengangkat penyedik dan penyelidik selain dari aparat, juga kewenangan KPK harus ada dewan pengawas terlihat semakin berpotensi memperkuat upaya pelemahan lembaga,” sambungnya.
Agar revisi itu tidak terjadi, maka yang harus dilakukan selain mengharapkan Presiden tetap teguh terhadap janjinya, partai politik pun harus diajak bergabung sebagai stimulusnya. Presiden pun menurutnya harus menertibkan para menteri agar tertib mengikuti alur kebijakan yang nanti dibuat.
“Presiden Joko Widodo juga harus benar-benar memastikan para menterinya yang mewakili dan duduk di DPR sana agar sejalan dengan sikap pemerintah. Dan Presiden harus menolak memberikan keputusan atau persetujuan bersama,” tambahnya tutup. (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!