Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Februari 2016 11:31 wib
5.515 views
Revisi UU Seharusnya Inisiatif dari KPK, Bukan DPR atau Pemerintah
JAKARTA (voa-islam.com)- Walau perubahan itu sebuah hal yang tidak bisa dihindari, termasuk untuk merevisi UU KPK, namun Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universita Soedirman, Purwokerto menyatakan hal demikian tidak perlu dilakukan saat ini. Alasannya ialah karena kondisi yang ada saat ini tidak begitu baik.
“Revisis UU KPK itu perlu. Karena perubahan itu adalah sebuah keniscayaan. Namun demikian perubahan itu tidak bisa dilakukan saat ini. Mengingat kondisi saat ini yang serba tidak kondusif. Dari tataran politik, birokrasi, dan penegakkan hukum,” ujarnya.
KPK pun menurutnya saat ini dalam kondisi yang cukup baik. Terlihat KPK masih mampu melakukan pekerjaannya. “Keadaan KPK sekarang sudah cukup. Lihat, KPK mampu menyelesaikan suatu masalah. Jadi biarkan mereka bekerja,” katanya.
Kecuali, masih menurutnya, jika KPK sendiri yang meminta untuk menambah bantuan atau tambahan amunisi untuk pemberantasan korupsi, barulah revisi itu dilakukan. “Jadi keinginan itu tidak datang dari luar KPK. Kalau ada kekurangan, KPK yang akan mengetahuinya terlebih dahulu. Dan harus meminta perubahan. Jadi keinginan itu datang dari KPK sendiri,” imbuhnya.
Setelah ada evaluasi di dalam KPK sendiri, dan jika ditemukan adanya kekurangan, baru KPK bisa mengusulkan ke negara untuk melakukan perubahan.
Jadi kesimpulan menurutnya yaitu jangan membuang-buang waktu melakukan atau memikirkan revisi ini harus dilakukan dengan segara. “Untuk merevisi hal yang lain silahkan. Misal RUU KUHP, RUU KUHAP, dan itu memang harus dilakukan lebih dahulu karena penting,” tutupnya. (RobigustaS/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!