Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Maret 2016 11:59 wib
7.918 views
Kolom Agama Dihapus untuk Menjaring Ateis & Keyakinan Lain di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)- Masih ingat kolom agama akan ditiadakan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)? Ternyata kolom itu memang akan ditiadakan. Tetapi bukan untuk masyarakat yang mempunyai agama yang dilegalkan oleh pemerintah, melainkan kolom itu untuk masyarakat yang tidak mempunyai agama atau umumnya yang disebut ateis. Demikian kata Dubes Indonesia untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra.
“Setelah diteliti detil di google, kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk bolehkan kolom agama tidak diisi di KTP ternyata betul-betul hanya karena alasan teknis dan bkn upaya sistematis untuk hapuskan agama dan/atau penghilangan data tentang agama dalam sistem. Administrasi kependududukan RI. Seperti dikatakan Mendagri dalam beberapa link di internet, pengosongan kolom agama di KTP tadi hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang bukan penganut salah satu dari 6 agama resmi yang diakui negara. Sedangkan penganut salah satu dari 6 agama resmi wajib cantumkan agamanya di KTP,” tulisnya pada akun Twitter pribadi miliknya.
Adik dari Pakar Hukum Tata Negara ini juga menyampaikan bahwa pengosongan ini direncakan untuk menjaring semua keyakinan masyarakat Indonesia selain dari agama yang diakui pemerintah RI.
Selain itu ia juga menyatakan, pengosongan kolom agama yang sempat memanas bukanlah bagian dari kegiatan atau rencana pemerintah mengikuti gerakan yang menisbatkan sebagai “Tatanan Baru’.
Saya dekat dengan Mas Tjahjo Kumolo (sama-sama di Komisi I). Dan setahu saya, dia baik dan lurus pemikirannya. Kebijakan Mendagri ini ditempuh sebagai solusi agar tidak terjadi bahwa para bukan penganut agama resmi tadi tidak dapat KTP. Karena begitu adanya, maka urusan agama di KTP ini sudah beres dan jelas. Yaitu, bukan bagian dan tidak terkait jaringan global untuk hapuskan agama dan/atau pembentukan Pemerintahan Tunggal Dunia.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!