Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Mei 2016 15:23 wib
5.844 views
Jimly: Hukuman Kebiri untuk Pemerkosa Harus Diatur Undang-Undang, Jangan Perpu
Jakarta (voa-islam.com)--Usulan yang semakin menguat tentang sanksi kebiri bagi pelaku pemerkosaan ditanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly berpendapat, hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak jangan dirancang atau ditetapkan melalui Perpu.
Ia menganggap, masalah tersebut haruslah dibuat Undang-undang secara legislasi agar tidak bermasalah.
“Proses legislasi dijalankan, tidak usah pakai Perpu itu nanti jadi masalah,” Kata Jimly kepada wartawan di kantor MUI Pusat, baru-baru ini.
Sedangkan menanggapi kasus pelecehan anak yang semakin marak akhir-akhir ini Jimly berharap pelaku kejahatan seksual tersebut dihukum dengan seberat-beratnya melalui hukum yang sudah ada.
“Hukum yang ada harus ditegakan sekeras-kerasnya. Dan hakim harus komit. Ini sudah membahayakan," tegas dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!