Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |
JAKARTA (voa-islam.com)—Terkait kesimpangsiuran kabar Perda-Perda mana saja yang dibatalkan, Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fahira Idris mempertanyakan hal ini kepada Dirjen Otonomi Sumarsono.
Berdasarkan penjelasan Sumarsono, Fahira mendapat informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran, dan Perda pelarangan miras yang dibatalkan. Perda yang sudah pasti dibatalkan adalah Perda yang menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan.
Untuk Perda lainnya masih dalam proses pendalaman karena membutuhkan diskusi panjang dan masukan masyarakat. Oleh karena itu, ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya ke Presiden, untuk mempertahankan Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya.
“Mungkin saja selama ini, yang banyak memberi masukan kepada Pemerintah Pusat adalah pihak-pihak yang tidak suka dengan hadirnya Perda bernuansa Islami dan memandangnya sebagai Perda intoleran, atau mereka yang memandang Perda seperti ini hanya dari sudut pandang Jakarta saja, bukan daerah. Oleh karena itu, harus kita imbangi, dengan juga memberi masukan kepada Presiden. Buat apa ada otonomi, kalau pola pikir kita masih Jakartasentris,” tukas Fahira dalam rilis yang diterima Voa-Islam, Jumat (17/6/2016) malam.
Fahira juga meminta Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda, karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional. Selain itu, DPD bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri.
“Kami minta Kemendagri melibatkan DPD, karena yang terdampak langsung jika ada pembatalan Perda adalah konstituen kami di daerah. Masyarakat di daerah juga bisa menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Kemendagri,” kata Fahira.
Fahira mengungkapkan, kesimpangsiuran informasi terkait pembatalan Perda ini, selain karena belum dipublikasikan daftar perda yang dibatalkan beserta alasannya, juga dikarenakan pernyataan pejabat Kemendagri yang berbeda-beda satu sama lain di media massa. Ada pejabat yang menyatakan, dari ribuan Perda itu yang akan dibatalkan juga termasuk Perda bernuansa Islami dan Perda yang melarang total miras. Sementara Mendagri dalam beberapa kesempatan membantah hal ini.
“Ini yang membuat semakin riuh. Makanya saya mendesak segera publikasikan Perda yang dibatalkan agar isunya tidak kemana-mana. Kalau memang Perda yang dibatalkan karena menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan yang berbelit-belit, masyarakat pasti mendukung. Kita kurangilah kegaduhan-kegaduhan karena masih banyak persoalan-persoalan lain yang dihadapi bangsa ini,” ujar Senator Jakarta ini.* [Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |