Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |
JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.?
Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.?
"Kalau dicabut, harus melalui?judicial review?atau?political review.DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6) yang lalu.
Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa hari sebelumnya Presiden Jokowi menilai akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan Undang-Undang, menghapus ribuan Perda.
Alasan Presiden Jokowi menghapus ribuan Perda tersebut, karena ia tidak ingin keberadaannya malah menimbulkan polemik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dari ribuan perda yang dicabut, diantaranya adalah Perda tentang Minuman Keras (Miras), dan hampir semua Perda yang dicabut itu juga mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana Islami pegawai yang beragama Islam.?
Berikut ini adalah contoh-contoh Perda bernuansa Islami yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
[dbs/syahid/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |