Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juli 2016 12:41 wib
4.807 views
Maling Diampuni Lewat Tax Amnesty, Buruh Gugat ke MK
JAKARTA (voa-islam.com)- Serikat buruh resmi ajukan gugatan materi terhadap UU Tax Amnesty yang terkesan buru-buru. Sebelumnya, diberitakan pula para buruh telah melakukan penolakkan ini dengan cara turun ke jalan.
"Buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi besok, hari Jumat tanggal 22 Juli 2016. Bersamaan dengan didaftarkannya uji materi, ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi. Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, beberapa waktu lalu melalui rilis yang tersebar.
Menurut Iqbal, ada beberapa alasan mengapa buruh ikut mengajukan uji materi terkait Tax Amnesty.
"Pertama, Tax Amnesty mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak. Karena dengan diterbitkannya PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengembalikan upah buruh pada rezim upah murah dan hilangnya hak berunding serikat buruh. Padahal, dari data ILO, upah rata-rata buruh Indonesia hanya $174/bulan. Ini lebih rendah dibanding vietnam $181, Thailand $357, Philipina $206, dan Malaysia $506."
Di sisi lain, buruh taat membayar pajak berupa Pph 21 dan kalau terlambat dikenakan denda. Tetapi giliran para pengusaha yang "maling" pajak justru diampuni.
" Dengan demikian, jelas Undang-undang Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945."
Kedua, menurutnya hukum Indonesia telah digadai/dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pengampunan para "maling" pajak. Padahal, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
"Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!