Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.565 views

IMM Berharap MK Kabulkan Pasal Pidana Bagi Pelaku LGBT

JAKARTA (voa-islam.com)—Judicial review untuk menguji Pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang diajukan kelompok masyarakat telah memasuki tahap pembuktian.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memandang perlu pengaturan yang lebih luas dalam KUHP.

Fitrah Bukhari, Sekretaris DPP IMM Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman mengungkapkan, norma yang tercantum dalam KUHP merupakan penerapan asas individualitas yang dipaksakan Belanda di Indonesia melalui asas konkordansi. (Baca juga: KPAI: Pemerintah Musnahkan Generasi Jika Tidak Pidanakan Pelaku LGBT).

Karenanya, jelas Fitrah, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai komunalitas yang berdasarkan nilai keagamaan maka norma dalam pasal-pasal tersebut pantas untuk diluaskan.

“Tidak ada yang salah jika MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan yang progresif, seperti menghukum pelaku zina di luar nikah, pemerkosaan sesama jenis maupun tindakan cabul yang dilakukan dari jenis kelamin yang sama,” ungkap Fitrah dalam siaran pers yang diterima Voa-Islam, Selasa (30/8/2016) siang.

Menurut Fitrah, sejak kelahirannya, founding people menyadari RI ditopang oleh nilai-nilai keagamaan. Karenanya, segala hal yang ada di Indonesia, utamanya hukum positif sedapat mungkin berada dalam bingkai nilai-nilai keagamaan.

Ia mangatakan, “Judicial review ini merupakan pintu masuk bagi MK untuk secara perlahan melakukan pembaharuan hukum di Indonesia agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat ketimuran khas Indonesia.”

“MK, dapat berperan seperti yang diungkap roscoe pound, law is a tool of social engineering hukum adalah alat untuk rekayasa masyarakat karenanya penting difikirkan agar hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi alat bagi perbaikan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara,” sambung kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Pasal 284 KUHP mengatur bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku zina adalah jika diantara salah satu pasangan telah menikah. Pasal ini tidak mampu menjangkau pasangan yang belum menikah yang marak terjadi belakangan.

Pasal 285 KUHP memiliki kelemahan yakni hanya mencakup kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan pria. Pasal tersebut tidak memenuhi unsur jika perempuan yang memperkosa lelaki atau lelaki dengan lelaki.

Sedangkan pasal 292 KUHP hanya mengatur perilaku cabul yang dilakukan terhadap pelaku dewasa kepada yang belum dewasa dari jenis yang sama. Pasal ini belum mengatur secara tegas bagaimana jika pelaku sesama jenis belum dewasa maupun sesama pelaku dewasa.

“Hal ini penting untuk diluaskan, karena ketiga pasal dalam KUHP tersebut tidak mencerminkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab serta tidak memenuhi asas kepastian hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945 Pasal 28D (1) yang berbunyi: ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’,” jelas Fitrah.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X