Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Gerakan Bela Negara (GBN), Budi Sudjana mengapresiasi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
"Alhamdulillah itu sudah keluar sehingga persatuan dan kesatuan umat Islam diharapkan lebih kokoh," katanya kepada Voa-Islam di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta, Rabu (12/10/2016) silam.
Menurut Budi, GBN adalah organisasi yang fokus menghadapi kebangkitan komunisme di Indonesia. Dalam memerangi ideologi palu arit itu, dibutuhkan persatuan umat Islam sebagai elemen mayoritas dalam menghadapi komunis.
"Fatwa MUI memberi nilai positif bagi persatuan umat. Karena mengurangi ketidakcocokan pada umat. Jadi, kita perlu berterima kasih pada Majelis Ulama," terang purnawirawan jenderal itu.
Lebih dari itu, lanjut Budi, GBN mengharapkan semua Muslim di Jakarta untuk mengikuti putusan MUI dalam memilih pemimpin pada Pilkada 2017 mendatang. "Umat Islam ikuti saja putusan Majelis Ulama, pilihlah calon Muslim," pungkasnya.
GBN juga berharap pilihan umat Islam dari calon gubernur Muslim yang ada, tidak membuat mereka terkotak-kotak dan tetap bersatu.* [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com