Kamis, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 3 November 2016 23:59 wib
7.441 views
Jika Negara Tidak Ingin Amarah Penuntut Keadilan Terbakar, Ahok Harus Diproses Hukum
BOGOR (voa-islam.com)- Aksi massa Bela Islam yang akan berlangsung pada hari Jum'at pekan ini murni karena penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tidak ada kaitannya dengan Pilkada ataupun makar seperti yang dihembuskan oknum-oknum di luar.
Dan menurut mantan Presiden SBY, tidak mungkin rakyat akan melakukan unjuk rasa untuk bersenang-senang atau berjalan-jalan ke Jakarta, melainkan pasti karena ada tuntutan yang tidak didengarkan.
"Kalau tuntutan rakyat sama sekali tidak didengar, sampai lebaran kuda tetap ada unjuk rasa. Mari bikin mudah urusan ini, jangan dipersulit. Mari kembali ke kuliah manajemen dan metode pemecahan persoalan, itu kuliah semester satu manajemen kepemimpinan," ujarnya, Rabu (2/11/2016), di Cikeas, Bogor, seperti yang dikutip Antara.
Dia mengatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap menistakan agama, dan penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang.
Di Indonesia sudah ada yurisprudensi serta preseden yang menyebut urusan semacam ini dan yang bersalah sudah diberikan sanksi.
"Jadi kalau ingin negara tidak terbakar amarah penuntut keadilan Pak Ahok ya mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum.
Penegakan hukum juga harus transparan dan adil, jangan direkayasa. Jika proses penegakan hukum berjalan benar, adil, transparan dan tidak direkayasa, rakyat juga harus terima apa pun hasilnya," jelas SBY.
Menurut SBY semua persoalan terkait persoalan pernyataan Ahok, harus diserahkan ke penegak hukum, dan kini bola ada di penegak hukum.
SBY juga mencermati ada anggapan bahwa proses hukum bernuansa politis lantaran Ahok kini tengah berstatus sebagai calon gubernur petahana.
Bagi SBY proses hukum tidak akan mengganggu status Ahok sebagai calon gubernur yang memiliki hak berkampanye.
Dia secara pribadi berpendapat, apa pun yang terjadi berkaitan proses hukum, Pilgub DKI tetap harus diikuti tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU DKI Jakarta. Ketiganya harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti kampanye.
"Biarkan ketiganya berkompetisi secara adil dan demokratis," ujar SBY. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!