Rabu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 16 November 2016 09:23 wib
4.462 views
Ahok Nistakan Agama: Aparat Hukum harus Rujuk ke MUI di Gelar Perkara, dan Hindari Penafsiran
JAKARTA (voa-islam.com)- Mensitakan atau tidaknya Basuki T. Purnama atau Ahok dalam mengutip surat Al-Maidah ayat 51 adalah ranah umat Islam. Di dalam hal ini yang mempunyai kapasitas hanyalah MUI sebagai lembaga otoritas muslim Indonesia.
“Penistaan agama Islam itu tentunya merujuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Walau tidak terdapat dalam KUHP kata-kata penistaan agama, tetaplah rujukan itu menandai akan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata pengacara Teuku Nasrullah, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Gelar perkara yang hari ini dilakukan oleh aparat hukum menurut Nasrullah memang sebaiknya tidak terbuka untuk umum. Termasuk media, ia katakan sebaiknya tidak dilibatkan untuk menyorotnya.
Nasrullah beralasan, walau terbuka itu baik, tetapi potensi tidak baiknya cukup besar. Misalkan saja akan adanya gesekan atau mengganggu ketertiban umum lainnya. “Begitu ada gelar perkara di peradilan, maka akan rusak ke depan peradilan di Indonesia. Yang jadir terlapor dan pelapor,” katanya.
Selain itu, gelar terbauka juga akan berpotensi memecah belah kelompok yang ada di dalamnya jika itu dilakukan secara terbuka. Apalagi jika di dalam itu dilakukan penafsiran-penafsirana, dan itu harus dihindari.
“Cari kebenaran hukumnya. Rujukkannya dari MUI. Diuji secara hukum pidana saja. Jangan justru dilarikan atau diplesetkan ke penafsiranp-penafsiran. Ini akan berbahaya. Akan memecah belah kelompok yang berada di dalamnya,” sarannya tutup. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!