Selasa, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 22 November 2016 06:35 wib
32.023 views
Suami Ditahan karena Dituduh Cemarkan Nama Baik Kapolda Metro Jaya, Ini Cerita Duka Isteri
JAKARTA (voa-islam.com)- Masih ingat video Kapolda Metro Jaya yang diduga memprovokasi Front Pembela Islam (FPI) dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat aksi damai Bela Islam II 4 Nopember lalu? Video ini sempat viral di media sosial.
Orang yang mengunggahnya pun akhirnya ditangkap oleh polisi. Akan tetapi, menurut pengakuan isteri dari orang yang ditangkap oleh polisi itu mengatakan bahwa suaminya bukanlah orang pertama yang mengunggahnya.
Berikut kronologis penangkapan Hidayat Simanjuntak oleh polisi di kediamannya. Kronologi ini langsung diceritakan oleh isterinya pada hari Jum’at (18/11/2016), di daerah Cikini, Jakarta Pusat.
“Suami saya itu ditangkap pada hari Selasa, tanggal 15 Nopember lalu. Pada saat itu kami sekeluarga sedang kumpul dan sedang bermain dengan anak-anak. Namun tiba-tiba ada tamu yang datang. Mereka datang dengan menggunakan dua mobil. Sebelum membuka pintu rumah, saya mengintip terlebih dahulu melalui jendela. Setelah saya buka, tiba-tiba orang yang mengaku sebagai polisi itu menyita HP suami saya, yang sebelumnya diminta. Anak-anak pun saya cegah untuk keluar rumah.
Lalu orang itu melihat-lihat video yang terdapat di HP suami saya yang di-upload. Sebelumnya orang itu bahkan memaksa masuk ke dalam rumah. Namun suami saya mencegahnya dengan menerangkannya. Akan tetapi polisi itu tetap ingin memaksa masuk. Akhirnya saya menahan pintu itu dari dalam.
Lantas mereka mengatakan, “Khairudin saya tahan.” Di dalam rumah saya mengatakan bahwa jangan seenaknya saja ingin masuk ke dalam rumah. “Ini rumah saya.” Mengatakan penahana tersebut, yang aneh saya tidak sama sekali diperlihatkan surat tugas penahanan tersebut. Namun akhirnya mereka masuk dan membuka-buka laptop suami saya. Dan saya katakan itu bukanlah petuga yang profesional seperti umumnya. Saya mengatakan banyak yang upload video itu, akan tetapi kenapa suami saya yang ditangkap. Akan tetapi mereka malah mengatakan, “Sudah, jangan bertele-tele.”
Akhirnya laptop suami saya dibawa oleh mereka. Tidak hanya itu, HP dan modem Bolt suami pun dibawanya. Polisi tersebut pun tidak menunjukkan surat penangkapan tersebut, kecuali hanya membacakannya saja. Saya tidak ditinggali apa-apa oleh polisi tersebut. Mereka hanya mengatakan kepada saya, “Tinggalkan alamat di Polda Meto Jaya.” Tidak hanya itu, saya juga diminta menandatangani surat tanda penyitaan barang.”
Demikian cerita dari isteri yang ditangkap oleh polisi paska aksi damai Bela Islam II.
Hingga saat ini, sang isteri tidak tahu menahu soal penangkapan oleh polisi tersebut. Ia juga menilai aneh saat dituliskan BAP tetapi justru tidak didampingi tim pengacara. Namun di BAP tersebut suaminya itu dituduh karena melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!