Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Desember 2016 22:55 wib
59.811 views
Beredar Surat Yayasan Kristen yang Mencantumkan Nama Said Aqil Siradj sebagai Pembina
BANDUNG (voa-islam.com)--KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertulis sebagai Pembina Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat Badung (BPSMK JB) dalam sebuah surat yang beredar luas di media sosial. Broadcast surat itu pun sampai di WhatsApp redaksi Voa-Islam.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Said Aqil perihal beredarnya surat tersebut.
Nama Said Aqil itu tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh BPSMK JB kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung, di Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung. Surat ini tertanggal 6 Desember 2016 dan ditandatangani oleh tiga orang pengurus.
Mereka adalah Toto Lukito Sairoen sebagai Ketua, Soekendari Mulyadi sebagai Sekretaris dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA sebagai pembinannya.
Berikut isi lengkap surat BPSMK JB yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang diperoleh Publik-News.com, Kamis (15/12/2016).
No: 012/BPSMK-JB/XII/2016
Lampiran: 1 (satu) bundel
Perihal : Permohonan penertiban kembali d/h Sertifikat Hak Gunan bangunan No.30 Kelurahan Lebak Siliwangi surat ukur tanggal 02/09/2010 No.00004/2010 Luas 19.640 M2 tanggal 3 September 2010 Kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMKJB) berkedudukan di Bandung.
Kepada Yang Terhormat,
Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung
Dengan hormat,
Perkenankan kami, Soekendra Mulyadi, Toto Lukito Sairoen dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA secara berturut dalam kedudukan selaku ketua, sekretaris dan dewan pembina yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK JB) yang berkedudukan hukum di Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 93 Bandung, dengan ini hendak mengajukan permohonan penertiban (kembali) sertifikat hak guna bangunan tanah Jl. Ir. Juanda 93 Bandung atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kriten Jawa Barat (BPSMK JB). Selanjutnya disebut pemohon.
Bahwa permohonan ini diajukan atas dasar serta alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung tersebut diperoleh pemohon dari pelepasan hak atas aset bekas milik asing sesuai surat Menteri Keuangan cq Pgs Direktur Jenderal Anggaran No: S-6712/MK:/2003 Tanggal 19 Desember 2003;
2. Bahwa terkait dengan pelepasan hak atas aset bekas milik asing di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung tersebut, Menteri Keuangan RI telah menegaskan dan mengakui bahwa aset bekas milik asing yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung (dh. Jl. Dago No 81) Bandung telah beralih kepemilikannya kepada Yayasan BPSMK JB dengan pembayaran uang kompensasi kepada negara sebesar.
Surat permohonan penerbitan kembali HGB atas nama BPSMK JB 237/pdt/2003/PT. Bdg. dan/atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 472/Pdt. G/2011/PN JKT Pst.
Bahwa mengingat permohonan ini diajukan atas dasar serta alasan yang benar dan bukti-bukti yang cukup menurut hukum, maka dengan segala hormat mohon dapat untuk diterima dan dikabulkan sebagai mana mestinya.
Demikian, terima kasih.
Hormat Kami
Pengurus Yayasan BPSMK JB
Soekendari Mulyadi (Sekretaris Yayasan BPSMK JB)
Toto Lukito Sairoen (Ketua Yayasan BPSMK JB)
Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA (Pembinan Yayasan BPSMK JB). * [PN/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!