Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Desember 2016 06:01 wib
5.025 views
Kritis Lewat Tulisan Buat Pemerintah Panik lalu Lahirlah UU ITE?
JAKARTA (voa-islam.com)- UU yang ingin dilahirkan harus melalui uji terlebih dahulu. Lantas selanjutnya mesti ada sampel, apakah UU ini patut dimunculkan dan atau diterapkan. Jangan sampai UU yang ada tidak demikian dan terkesan mengkungkung gerak masyarakat dalam memberikan perhatian kepada pemerintah.
"UU ITE ini dipakai untuk menangkap orang dan bisa saja orang yang ditangkap ini tidak tahu ada UU tersebut. Seharusnya lembaga penegak hukum mensosialisasikan UU ITE ini," kata Karim, pegiat hukum LBH dan aktivis HMI Malang, Rabu (21/12/2016), di Gedung Juang 45, Jakarta.
Pemerintah dinilai tidak melakukan sosialisasi. Dan ia melihat hal itu mesti ada yang dijelaskan mengapa pemerintah tidak melakukan ke masyarakat/publik. "Ada apa sebenarnya? Jangan jadikan UU untuk menindas. Ini harus butuh kepastian dan keadilan di dalam penciptaan UU tersebut.
Dan, apakah UU ITE ini bermanfaat untuk masyarakat? Saya malah yakin bahwa masyarakat sebagian besar tidak paham dengan adanya UU ITE ini. Bisa jadi UU ini diciptakan hanya sehari semalam saja atas pembuatan naskahnya," tambahnya.
Menurutnya, justru UU ini dijadikan pelindung untuk aparat kepolisian atas mayarakat yang kritis. "Polisi seakan dijadikan tameng dengan hadirnya UU ITE ini. Jika di-judical review, UU ini bertentangan dengan Pasal 28. Saya menghimbau polisi sosialisasi UU ini.
Jangan-jangan jika tidak dilakukan sosialisasi, suadara-sauara kita yang tidak tahu dituduh makar. Dibungkam," pintanya tutup. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!