Rabu, 22 Syawwal 1446 H / 22 Februari 2017 16:13 wib
9.763 views
Tanpa Adanya Laporan, Polri Sudah bisa Lakukan Ini kepada Terdakwa Penodaan Agama, Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)- Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mengayakan bahwa perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja, atau Ahok, bukan delik aduan. Maka dari itu, sebenarnya aparat Kepolisian bisa mengusut, meski tak adanya laporan dari masyarakat.
"Ini bukan delik aduan," katanya, seperti yang dikutip Viva, Selasa (21/02/2017).
Dalam kesempatan itu, Mudzakkir menjelaskan, warga di luar Kepulauan Seribu boleh, atau bisa melaporkan pidato kontroversial Ahok.
Seperti diketahui bahwa dalam perkara itu pelapor merupakan warga di luar Kepulauan Seribu. Warga di Kepulauan Seribu sendiri tidak ada yang melaporkan Ahok.
"Dia punya hak untuk melaporkan, karena kepentingan mereka terganggu, terkait kitab suci yang mereka imani dinodai dengan kata-kata," katanya.
Ia meneruskan, siapa pun bisa melakukan kejahatan, termasuk melakukan penistaan agama. Menurutnya, penistaan agama tak bisa dinilai berdasarkan kebiasaan sehari-hari.
"(Dalam) lingkungan agama, (bisa) juga dilakukan tindakan (penistaan agama) pidana," ujarnya. (Robi/voa-isam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!