Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 17 April 2017 19:53 wib
6.852 views
Datangi PN Jakut, PAHAM Rekomendasi Vonis Hukum "Amirus Curiae" Terkait Kasus Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)--Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta mengajukan Amirus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui Bagian Umum PN Jakarta Utara (17/4).
Pengajuan Amirus Curiae ini dilatar belakangi atas dasar kepedulian PAHAM Jakarta terkait proses penegakkan hukum dalam kasus Penghinaan/Penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. PAHAM Jakarta menilai penanganan kasus penistaan agama penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.
"Rekomendasi yang kami sampaikan dalam Amirus Curiae ini adalah bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara penghinaan agama harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara" kata Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta.
Rekomendasi tersebut didasari pada teori kejahatan yang termaktub di dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk pada Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal itu pula dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya barang siapa yang menghina/menodai Agama.
"Kami berharap dengan diajukannya Amirus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menggali, mengikuti, memahami nilain-nilai hukum yang berkembang di masyarakat sebagaimana tertulis secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman," ungkap Helmi Al Djufri Advokat PAHAM Jakarta menambahkan. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!