Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Terdakwa penista agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang ke 18 di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Tuntutan jaksa ini tentu jauh dari harapan banyak pihak. Mengingat setiap pelaku penistaan agama selalu dihukum penjara minimal lima tahun.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono berdalih tuntutan ringan ini dikarenakan Ahok telah berkontribusi membangun Jakarta.
"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali. * [Det/Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com